Korupsi Dana Desa, Hakim Vonis Dua Tahun Mantan Kepala Pekon Purworejo
Subardan saat menjalani sidang dakwaan. (Foto Anca/Radarlampung.co.id)--
BACA JUGA:Allhamdulillh, Restorative Justice Diperoleh Jun Cs
Subardan dalam dakwaan jaksa menyebut bila dana desa tersebut memperoleh keuntungan pribadi, seperti mark up harga barang, pembelanjaan fiktif, membuat nota fiktif, dan mengurangi jumlah barang.
Beberapa pekerjaan proyek di Desa Purworejo kekurangan volume, diantaranya pembangunan rehabilitasi peningkatan prasarana jalan desa seperti pembuatan talut sepanjang 600 meter di dusun 2 tak sesuai spesifikasi, hasil pemeriksaan lapangan dari nilai kontrak Rp154 juta, namun dari pemeriksaan lapangan hanya volume yang terpasang Rp138 juta.
Lalu talut di dusun 4 sepanjang 725 meter dari anggaran Rp223 juta, namun yang terpasang hanya Rp152 juta. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: