Kenal lewat Medsos, Janji Dinikahi, ABG di Pringsewu Dicabuli

Kenal lewat Medsos, Janji Dinikahi, ABG di Pringsewu Dicabuli

MM, pemuda asal Sukoharjo yang diamankan anggota Unit PPA dan Tekab 308 Polres Pringsewu karena menghamili pacarnya. FOTO DOKUMEN POLRS PRINGSEWU--

BACA JUGA: Puluhan Pejabat Pemkab Pringsewu Dapat Posisi Baru

Kepada polisi, MM mengaku sudah empat kali mengintmi Bu. Dua kali dilakukan di rumah Bu. Kemudian di kosan MM dan satu kali di ruang kelas TK di Kecamatan Sukoharjo.  

Sebelumnya anggota Polres Pringsewu mengamankan MJ (26), warga Gadingrejo. Tudingannya, mencabul Bu (15), siswi SMP  yang tinggal di kecamatan sama. 

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasatreskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, MJ diamankan, sekitar pukul 11.00 WIB, Minggu 14 Agustus 2022.

"Minggu siang kemarin, Unit IV (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu berhasil meringkus seorang pelaku persetubuhan berinisial MJ," kata Iptu Feabo. 

BACA JUGA: Pencuri Beraksi di Puskesmas Kota Agung, Dompet Milik Pegawai Raib

Saat ditangkap, terus Iptu Feabo, MJ tidak memberikan  perlawanan dan mengakui perbuatannya. 

”Dalam proses penyidikan, tersangka akan dikenai pasal 76 d juncto pasal 81 UU Nomor 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 01/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Iptu Feabo. 

Kasus pencabulan juga terjadi di Pagelaran, Pringsewu. MO (48), warga Kecamatan Pagelaran, tega mencabuli M (12), anak kandungnya sendiri. 

Perbuatan tidak senonoh itu terbongkar. MO diamankan anggota Satreskrim Polres Pringsewu, Kamis 27 Juli 2022. 

BACA JUGA: Pacar Hamil Tujuh Bulan, Pemuda di Pringsewu ‘Dijemput’ Polisi

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, pencabulan anak kandung itu terungkap setelah M, melaporkan peristiwa yang dialami kepada S (45), ibu kandungnya. 

"Korban mengadukan perbuatan tak senonoh bapaknya pada ibunya," kata AKBP Rio Cahyowidi dalam ekspose di Mapolres Pringsewu, Sabtu 30 Juli 2022.   

Mendengar pengakuan M, S langsung melapor ke Mapolres Pringsewu. 

Polisi melakukan penyelidikan dan perbuatan MO dinilai memenuhi unsur yang didukung alat bukti. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: