Hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri, Mantan Kapolresta Bandar Lampung Dijatuhi Sanksi Ini

Hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri, Mantan Kapolresta Bandar Lampung Dijatuhi Sanksi Ini

Ilustrasi Polri--

BACA JUGA: Nenek Usia 71 Tahun Jadi Tersangka Kecelakaan Maut yang Tewaskan 3 Orang

Pada bagian lain, Mabes Polri memastikan tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pelaksanaan sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan (Brigjen HK) sudah dibentuk.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, tim KKEP tersebut nantinya akan dipimpin oleh Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing.

“Perangkat sidangnya sudah dibentuk. Pimpinan sidangnya Wairwasum, Jenderal Bintang Dua,” sebut Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa 27 September 2022.

Namun Irjen Dedi Prasetyno tidak menyebut secara pasti jadwal sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan. 

BACA JUGA: Waspada! Ada Mainan Anak-anak Dengan Barcode ke Situs Judi Online

“Apabila sudah ada kepastian jadwal sidang dari Karowabprof atau Kadiv Propam, saya informasikan lagi,” kata Irjen Dedi Prasetyo, dilansir dari Pmj.news.com.

Dilanjutkan, terhadap Brigjen Hendra Kurniawan, sidang etik tersangka Obstruction of Justice lainnya juga akan digelar minggu depan.

“Informasi yang saya dapat hari ini, minggu depan (pelaksanaan sidang etik). Sesuai arahan Bapak Kapolri harus cepat prosesnya,” papar Irjen Dedi Prasetyo. (*)

 

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: