Catat, Ini Syarat Agar Gaji Guru PPPK Bisa Cair, Lengkap dengan Tahapannya

Catat, Ini Syarat Agar Gaji Guru PPPK Bisa Cair, Lengkap dengan Tahapannya

Foto ilustrasi uang. (Pixabay)--

BACA JUGA:Bupati Dendi Ramadhona Paparkan Potensi Pesawaran ke Paguyuban Dubes RI

Hotman Paris pun bertanya siapa yang dalam hal ini mempunyai kewajiban untuk membayar hak dari para guru tersebut.

"Pemkot Bandar Lampung dalam hal ini Wali Kota Bandar Lampung Ibu Eva Dwiana, alasan mereka kenapa tidak mengeluarkan SK di bulan Januari karena tidak ada dana alokasi umum dari pemerintah pusat yang dijanjikan untuk gaji guru honorer," ungkap Hotman Paris dikutip dari instagran @hotmanparisofficial, Senin 26 September 2022.

Kekecewaan para guru tersebut meningkat ketika mengetahui informasi dari Komisi X DPR RI jika Kementerian Keuangan telah mentrasfer dana sebesar Rp 40 miliar lebih untuk penggajian.

"Tapi setelah kami mendapatkan informasi dari Komisi X DPR RI dan DPD RI, ternyata Kemenkeu sudah mentransfer DAU sebesar Rp 43 miliar dan Rp 38 miliar yang asumsinya untuk membayarkan gaji dari Januari hingga Desember," ungkapnya.

BACA JUGA:Pasca NasDem Deklarasi Anies Capres 2024, Begini Dilema Demokrat Dari Kaca Mata Pengamat Politik

Terlebih, menurutnya SPMT seharusnya diberikan setelah 30 hari diserahkannya SK P3K pada bulan Juli lalu.

"Padahal jelas dalam aturan BKN, maksimal 30 hari setelah SK diserahkan, SPMT harus diberikan (untuk penggajian) tetapi ini belum diberikan dan satu senpun belum kita terima," ungkapnya kala itu. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: