Hasil Autopsi Pembunuhan Satu Keluarga di Way Kanan, Terdapat Sejumlah Luka di Tubuh Korban

Hasil Autopsi Pembunuhan Satu Keluarga di Way Kanan, Terdapat Sejumlah Luka di Tubuh Korban

Tersangka Erwinudin melakukan adegan pembunuhan kepada korban. Foto dok--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kapolda Lampung Irjen Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengungkap terdapat sejumlah luka akibat benda tumpul pada  jasad satu keluarga Korban pembunuhan di Way Kanan.

Pendalaman itu dilakukan, Tim Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung melalui autopsi terhadap jenazah kasus pembunuhan satu keluarga yang terjadi di Desa Marga Jaya, Way Kanan, Lampung sejak Kamis dan Jumat 7 Oktober 2022, di RS, Bhayangkara Polda Lampung.

"Bertepatan dengan rekontruksi (kemarin, red), Tim Forensik Polda Lampung juga melakukan autopsi secara Scientific Investigation Crime Hal ini kita lakukan untuk mengetahui luka-luka yang ada di bagian tubuh para korban dari pukul 09:00 WIB sampai 18:00 WIB lebih kurang 8 jam prosesnya," kata Pandra, Sabtu 8 Oktober 2022.

Outopsi lima kerangka dari korban pembunuhan ini membuahkan hasil, yakni  ada sejumlah luka yang berada di tubuh para korban diantaranya terdapat upaya tindak kekerasan dengan menggunakan benda tumpul  hingga  mengakibatkan kematian.

"Dari kerangka atau jasad yang ditemukan baik di Septic tank maupun di kebun singkong ditemukan tanda-tanda kekerasan, seperti di kepala, tengkuk, dahi. Intinya terdapat bekas kekerasan benda tumpul hingga menyebabkan korban meninggal dunia," kata Pandra.

Dan dalam hari yang sama di dua tempat kejadian perkara pihak Polres Way Kanan  telah melakukan Pra- Rekonstruksi dengan pemeragaan 87 adegan.

"Semua reka adegan sesuai dengan BAP kedua tersangka yaitu E dan DW, dan sesuai fakta kejadian 2021 dan awal 2022," ujar Pandra.

Dengan begitu, Penyidik Satreskrim Polres Way Kanan segera melakukan  pelimpahan berkas perkara dan diserahkan kepada kejaksaan setempat pada senin 10 Oktober nanti.

"Saat ini penyidik sedang merampungkan berkas perkara kasus tersebut, guna diserahkan pada jaksa penuntut umum pada senin 10 oktober 2022, berkas perkara yang diajukan sendiri berdasarkan pasal 338 dan 340 KUHPindana," pungkas Pandra. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: