Kuasa Hukum Penggugat Sebut Cara Klarifikasi Keasilan Ijazah Jokowi: Masuk ke Ranah Hukum!

Kuasa Hukum Penggugat Sebut Cara Klarifikasi Keasilan Ijazah Jokowi: Masuk ke Ranah Hukum!

Presiden Jokowi. (Foto Dok. Sekpres)--

BACA JUGA:Selamat Bekerja, Pengurus Cabang 0811 KB FKPPI Pesawaran Dilantik

Yaitu rektor UGM dan tidak boleh diwakili oleh wakil rektor atau pihak lainnya.

Yang boleh mewakili hanyalah kuasa hukum.

Nantinya, dalam persidangan, UGM dapat mengajikan berbagai bukti dan dokumen bahkan saksi.

Menurut Ahmad Khozinudin, inilah yang akan mempunyai nilai di mata hukum.

BACA JUGA:PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Pembunuhan Brigadir J Pekan Depan, Polres Siapkan 170 Personil Pengamanan

“Ada dua hal yang membuat pembelaan tidak memiliki nilai di mata hukum, yang pertama tidak klarifikasi di forum pengadilan dan yang kedua adalah sumpah yang diambil di setiap klarifikasi di luar forum,” terang Ahmad Khozinudin di akun youtubenya @Ahmad Khozinudin. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: