Kuasa Hukum Penggugat Sebut Cara Klarifikasi Keasilan Ijazah Jokowi: Masuk ke Ranah Hukum!

Kuasa Hukum Penggugat Sebut Cara Klarifikasi Keasilan Ijazah Jokowi: Masuk ke Ranah Hukum!

Presiden Jokowi. (Foto Dok. Sekpres)--

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID – Banyak pendapat tentang gugatan atas keaslian ijazah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tidak mendasar.

Gugatan atas keaslian ijazah Jokowi dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Salah satu kuasa hukum Bambang Tri Mulyono, yakni Ahmad Khozinudin, mengungkapkan bahwa hal tersebut karena ada 19 pernyataan dari berbagai pihak.

Termasuk pernyataan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang mengeluarkan ijazah untuk Jokowi.

BACA JUGA:WNI yang Tewas Diberondong Ratusan Peluru di Texas Segera Dipulangkan ke Indonesia

Namun, Ahmad Khozinudin mengungkapkan, ada cara klarifikasi ijazah asli Jokowi.

Yaitu dengan masuk ke dalam ranah hukum.

Nah, gugatan atas keaslian ijazah Jokowi telah masuk ke ranah hukum.

Karena laporannya telah masuk ke pengadilan.

BACA JUGA:Polisi Jadwal Ulang Panggilan untuk Rizky Billar, Bila Kembali Tak Datang Dijemput Paksa

Adapun gugatan atas keaslian ijazah Jokowi yang dipertanyakan olah Bambang Tri adalah ijazah SD, SMP, dan SMA.

Akan tetapi, banyak kalangan masyarakat yang juga mempertanyakan keaslian ijazah perguruan tinggi dari Jokowi yang dikeluarkan oleh UGM.

Karena laporannya telah masuk, kata Ahmad Khozinudin, maka semua statement dari UGM sekalipun tidak akan berlaku.

"Jika ingin memberikan dukungan kepada Jokowi maka silahkan ambil bagian di jalur hukum juga,” tambah Ahmad Khozinudin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: