Sidang Kasus Meme Stupa Candi Borobudur yang Jerat Roy Suryo Digelar Hari Ini

Sidang Kasus Meme Stupa Candi Borobudur yang Jerat Roy Suryo Digelar Hari Ini

Roy Suryo ketawa ketiwi (Tangkapan layar Twitter @muannas-alaidid)---

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Sidang perdans mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo yang terjerat kasys meme stupa Candi Borobudur digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar), Rabu 12 Oktober 2022 hari ini.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini langsung dipimpun oleh satu hakim utama dan dua hakim anggota.

"Benar, sidang pukul 12.00 WIB di ruang sidang utama," jelas Humas PN Jakbar Eko Ariyanto, Rabu 12 Oktober 2022.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menyebutkan, Muhammad Irfan dan Sutarno sebagai hakim satu dan dua, sedangkan Martin Ginting akan bertindak sebagai hakim utama.

Untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan membacakan dakwaan yakni Tri Anggoro Mukti, Setyo Adhi Wicaksono, Samgar Siahaaan, Dwi Indah Kartika dan Mat Yasin.

Sebelumnya, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya lantaran mengunggah meme stupa mirip Joko Widodo di akun media sosialnya.

Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Berkas perkara kasus Roy pun dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk segera disidangkan.

Setelah proses penyerahan berkas dan tersangka Roy Suryo oleh kepolisian ke kejaksaan, pada Kamis 19 September 2022. (*)

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: