Remaja Pembunuh Santri di Pesisir Barat Divonis Lima Tahun Penjara

Remaja Pembunuh Santri di Pesisir Barat Divonis Lima Tahun Penjara

Sidang pembunuhan santri Pondok Al Falah Krui, Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Pesisir Barat dengan terdakwa RZ yang berlangsung secara virtual. FOTO DOKUMEN KEJARI LAMPUNG BARAT --

LAMPUNG BARAT, RADARLAMPUNG.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Liwa menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada RZ (15), terdakwa pembunuh DN (17), santri Pondok Al Falah Krui, Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Pesisir Barat. 

Remaja yang juga santri di pondok pesantren tersebut diharuskan membayar denda Rp 2 ribu. 

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut RZ menjalani pidana penjara selama enam tahun. 

Sidang berlangsung secara virtual, dipimpin hakim Paisol dengan jaksa penuntut umum Verawaty dan penasehat hukum terdakwa, Hilda Rina.

BACA JUGA: Way Tenumbang Meluap, Pemukiman di Pesisir Selatan Terendam

"Sidang putusan sudah digelar. Terdakwa Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) divonis lima tahun penjara, denda Rp 2.000 dan BB dirampas untuk dimusnahkan," kata Kasiintelijen Kejari Lampung Barat Zenericho mewakili Kajari Deddy Sutendy, Rabu 12 Oktober 2022. 

Dijelaskan, RZ dinilai melanggar pasal 340 KUHP atau kedua pasal 338 KUHP atau ketiga pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76 C UU Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut RZ (15), terdakwa pembunuh DN (17), santri Pondok Al Falah Krui, Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Pesisir Barat dengan pidana penjara selama enam tahun. 

Jaksa menyatakan RZ dinilai melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

BACA JUGA: Temuan Tapak Harimau di Semaka, Warga Diminta Jangan Lakukan Ini

Kasi Intelijen Zenericho mewakili Kepala Kejari Lampung Barat Deddy Sutendy mengatakan, dalam sidang yang berlangsung Rabu, 5 Oktober 2022 tersebut, jaksa menuntut terdakwa dengan enam tahun penjara. 

”Dalam sidang tersebut, JPU membacakan tuntutan terhadap Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) dengan tuntutan enam tahun penjara, melanggar pasal 340 KUHP,” kata Zenericho, Kamis 6 Oktober 2022. 

Peristiwa yang menewaskan DN bermula ketika RZ datang terlambat untuk mengikuti kegiatan belajar mengaji, sekitar pukul 20.00 WIB, Rabu 14 September 2022.

Saat itu yang menjadi pengajar adalah DN (17), santri yang berasal dari Pemangku Suka Negeri, Pekon Negeri Ratu Ngambur, Kecamatan Ngambur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: