Catat! 7 Obat Sirup Haram Dikonsumsi oleh BPOM RI, Ingat Merknya

Catat! 7 Obat Sirup Haram Dikonsumsi oleh BPOM RI, Ingat Merknya

Ilustrasi obat sirop (@bpom) ----

BACA JUGA:Instalasi PLN Dua Pekon di Suoh Masuk Roadmap PLN 2023

Selain itu, BPOM RI juga mengklaim akan terus melakukan pemeriksaan dan peniltian terkait obat-obat sirup anak yang disinyalir berbahaya dan akan terus bertambah.

"BPOM berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini dan terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan stakeholder lainnya dalam menangani dugaan tindak pidana yang berhubungan dengan cemaran EG dan DEG pada sediaan farmasi berbentuk obat sirup," tukas Penny.

BACA JUGA:Beri Pemahaman Hukum Hingga Tingkat Desa di Pringsewu

Berikut daftar 7 obat sirup anak yang haramkan tersebut:

PT Universal Pharmaceutical Industries

Unibebi Cough Syrup

Unibebi Demam Drop

Unibebi Demam Syrup

 

PT Afifarma

Paracetamol Drops

Paracetamol Sirup Rasa Peppermint

Vipcol Sirup

BACA JUGA:Rusdiana Adi Kembali Kunjungi Pringsewu Fun Food Festival Chapter II

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id