Pemprov Buka 422 Formasi PPPK Khusus Guru, Pendaftaran Paling Lambat 13 November
Ilustrasi PPPK-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id
BACA JUGA:Pemkab Lamsel Buka Pendaftaran PPPK untuk 100 Orang, Simak Formasinya
Sementara untuk pelamar umum persyaratan terdiri atas :
1) Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan
2) pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Kemudian pelamar Penyandang Disabilitas, pelamar dapat melamar pada seleksi calon PPPK Guru dengan ketentuan sebagai berikut :
1) pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;
BACA JUGA:Viral Jasa Sewa Pacar di Lampung, Solusi untuk Para Jomblo dengan Tarif Mulai dari Rp 35 Ribu
2) pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas; dan
3) pernyataan sebagaimana dimaksud dalam angka 2), dibuktikan dengan :
a) dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
b) video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
BACA JUGA:Rusdiana Adi Kembali Kunjungi Pringsewu Fun Food Festival Chapter II
Untuk cara pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id, di mulai pada tanggal tanggal 31 Oktober 2022 Pukul 16.00 WIB sampai 13 November 2022 Pukul 23.59WIB, dengan alur berikut :
1. Sebelum melakukan pendaftar, calon pelamar diwajibkan membaca Frequently Asked Questions (FAQ) dan petunjuk pendaftaran pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
2. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi Calon PPPK Guru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: