Soal 4 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba yang Dibebaskan Polresta, BNNP Lampung Belum Terima Surat Asesmen

Soal 4 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba yang Dibebaskan Polresta, BNNP Lampung Belum Terima Surat Asesmen

Ilustrasi Narkoba-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung sampai saat ini belum menerima surat rekomendasi Asesmen dari Satresnarkoba Bandar Lampung terhadap inisial DS, HN, FH, dan RK.

"Hasil pengecekan tidak ada permintaan asesmen dari Satresnarkorba kepada BNNP terhadap keempat pelaku yakni berinisial DS,HN, FH, dan RK," kata Kepala BNN Provinsi Lampung Brigjen Pol Edi Swasono kepada radarlampung.co.id pada hari Rabu, 9 November 2022.

BACA JUGA:Tim Gabungan Turun, Temukan Empat Usaha di Pringsewu Tanpa Dokumen Perizinan Lengkap

Sementara, Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Lampung, Kombes Pol. Achmad Iksan menambahkan bahwa apabila pelaku dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan hanya barang bukti dibawah 1 gram atau hanya urine saja positif itu tidak dipidana setelah melakukan Tim Asesmen Terpadu (TAT) Hukum dan TAT Medis hanya dilakukan rehab dimana rehab bisa rawat jalan 

"Kalau aturanya hanya BB dibawah 1 gram atau hanya urine saja positif itu tidak dipidana setelah dilakukan TAT hukum dan TAT medis hanya dilakukan rehab dimana rehab bisa rawat jalan atau rawat inap," kata Kombes Ikhsan.

BACA JUGA:Soal Dugaan Penyimpangan Dana BOS, Ini Kata Pengurus Ponpes Daarul Huffaz Pesawaran

Saat dikonfirmasi, Kasat Resnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto menyampaikan bahwa Polresta Bandar Lampung telah mengamankan ke empat orang penyalahguna narkotika yang terjadi tanggal 25 oktober 2022.

Kemudian terhadap keempat orang tersebut dilakukan pemeriksaan di Polresta Bandar Lampung selama 5 hari, setelah melalui rangkaian pemeriksaan dan gelar perkara kemudian ke empat orang tersebut dikirimkan ke panti rehabilitasi (tidak dikembalikan ke keluarga).

BACA JUGA:Limbah Masker Butuh 300 Tahun untuk Terurai, BRI Peduli Mengubah Jadi Pot Tanaman

"Dikarenakan tidak ditemukannya barang bukti kepemilikan narkotika pada ke empat orang tersebut dan hasil pemeriksaan urine dari ke empat orang tersebut positif mengandung methapethamine yang mereka konsumsi masing-masing beberapa hari sebelum ke empat orang tersebut diamankan, serta permohonan dari pihak keluarga ke empat orang tersebut agar mereka di rehabilitasi di panti rehabilitasi (IPWL)," kata Gigih.

Kemudian, Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung berkoordinasi dengan panti rehabilitasi (IPWL) selanjutnya untuk ke empat orang tersebut diserahkan agar dilakukan rehabilitasi di panti (IPWL) tersebut.

BACA JUGA:Truk Tanki Tabrak Pengendara Motor Hingga 2 Orang Tewas

Saat menanyakan apakah ada surat permohonan Satreskrim Polresta Bandar Lampung ke Panti Rehabilitasi (IPWL). "Ada dikantor,saya lagi pelatihan lengkap semua surat permohonan terhadap keempat orang tersebut," jelas Gigih. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: