Sukseskan P4GN, BNN Kabupaten Lampung Timur Siap Bersinergi Dengan Media

Sukseskan P4GN, BNN Kabupaten Lampung Timur Siap Bersinergi Dengan Media

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Lampung Timur Raden Gunawan membuka kegiatan penguatan kapasitas insan media dalam menyukseskan P4GN. FOTO DWI PRIHANTONO/RADARLAMPUNG.CO.ID --

LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Media diharapkan ikut berperan dalam Program Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Lampung Timur Raden Gunawan saat membuka kegiatan penguatan kapasitas insan media dalam menyukseskan P4GN, Senin 28 November 2022.

Acara yang digelar di aula Kafe Salma Sukadana itu dihadiri Sekretaris Badan Kesbangpol Rifian Hadi, KBO Satresnarkoba Polres Lampung Timur Ipda Wely Santana, Afina dari Kejari dan Adi Surya selaku praktisi hukum.

Raden Gunawan menjelaskan, penyalahgunaan narkoba di Provinsi Lampung cukup tinggi. 

BACA JUGA: Sah, UMP Lampung Naik Rp 200 Ribu

Menurut dia, pada 2021 lalu, warga Lampung yang terpapar narkoba mencapai 81.813 orang. 

Karenanya, BNN mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk insan media berperan dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

"BNN siap menjalin sinergi dengan media. Informasi yang kami terima dari media akan langsung kami tindak lanjuti," tegas Raden Gunawan.

Selanjutnya, Adi Surya menjelaskan, penanggulangan permasalahan narkoba merupakan menjadi salah satu prioritas negara selain korupsi.

BACA JUGA: Puluhan Pejabat Pemkab Lampung Barat Dilantik, Ada Nama Dua Pejabat Ini

Sebab, Indonesia merupakan pangsa pasar dalam peredaran narkoba dunia.

"Peran media juga diperlukan untuk mencegah peredaran dan penyalah gunaan narkoba," kata Adi Surya.

Sementara KBO Satresnarkoba Polres Lampung Timur Ipda Wely Santana menjelaskan, sanksi pidana penyalahgunaan narkoba sangat berat. Antara 4-15 tahun. Bahkan hukuman mati.

"Jangan sekali-kali mencoba mengedarkan atau menggunakan narkoba. Selain mengganggu kesehatan, juga terancam sanksi pidana," terang Ipda Wely Santana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: