Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti, Paling Banyak Dari Kasus Narkoba

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti, Paling Banyak Dari Kasus Narkoba

Kepala Kejari Tanggamus memimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan sejumlah barang bukti lain yang sudah berkekuatan hukum tetap. FOTO RIO ALDIPO/RADARLAMPUNG.CO.ID --

BACA JUGA: Tahun Depan, PAD Pesisir Barat Ditargetkan Meningkat Dari Sektor Ini

Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Subiyanto menyatakan, pemusnahan ini hasil ungkap kasus periode Agustus-Oktober 2022 oleh Ditresnarkoba Polda Lampung, Polres Lampung Selatan, dan BNN Provinsi Lampung. 

"BB ini dari 28 kasus dengan jumlah tersangka 64 orang," kata Brigjen SUbiyanto.

Subiyanto menyatakan, narkoba adalah musuh bersama. "Tanpa kerja sama dari semua pihak, kami juga mungkin tidak ada apa-apanya," ujarnya.

Estimasi nilai ekonomis dari BB, kata Subiyanto, Rp272.728.767.000. Dengan asumsi 1 Kg ganja senilai Rp 2 juta; satu Kg sabu senilai Rp 1,5 miliar; sebutir butir ekstasi senilai Rp 300 ribu dan satu butir Happy Five senilai Rp 50 ribu. 

BACA JUGA: Awal Desember, Anggaran Penanganan Inflasi Rp 2 Miliar Kota Bandar Lampung Mulai Diserap

”Kita selamatkan 1.049.274 jiwa dengan asumsi 1 gram ganja dikonsumsi 1 orang, 1 gram SS 4 orang, 1 butir ekstasi 1 orang, dan 1 butir Happy Five 1 orang," ungkapnya.

Sementara Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno Halomoan Siregar menyatakan, dirinya hadir dalam pemusnahan tersebut untuk memberikan penguatan kepada anggota. 

"Dalam tindak pidana narkoba, Bareskrim Polri dan Polda Lampung di Ditresnarkoba dan Satresnarkoba memang harus bekerja sama,” tegasnya. (*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: