Antisipasi Lonjakan Kasus Selama Nataru, PPKM Diperpanjang Hingga 9 Januari 2023

Antisipasi Lonjakan Kasus Selama Nataru, PPKM Diperpanjang Hingga 9 Januari 2023

Ilustrasi Covid-19. (Pixabay)--

BACA JUGA: Soal Pembayaran Kekurangan Insentif Aparatur Pemerintahan Desa, Ini Tanggapan DPRD Lampung Timur

Safrizal ZA menegaskan, meskipun seluruh kegiatan dapat beroperasi 100 persen, pengelola gedung maupun panitia kegiatan harus memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Ketentuan ini juga berlaku untuk masyarakat yang akan beraktivitas di pusat perbelanjaan hingga saat nonton bareng ajang Piala Dunia 2022. 

Lebih lanjut Safrizal menyatakan, subvarian Omicron XBB merupakan salah satu faktor kenaikan kasus aktif di Indonesia. 

Ini juga dipengaruhi kian longgarnya kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan. Khususnya pemakaian masker di tempat umum. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: