LCW Desak Pengusutan Kasus KONI Lampung Tak Anti Klimaks

LCW Desak Pengusutan Kasus KONI Lampung Tak Anti Klimaks

Ketua LCW Juendi Leksa Utama (kanan). (Foto Anca/Radarlampung.co.id)--

BACA JUGA:BI Proyeksikan Pertumbuhan Ekonomi Lampung 2023 Lebih Dari 5 Persen

"Maka dari itu kita mendorong penegak hukum untuk meneruskan kasus ini hingga tuntas, supaya ini menjadi warning bagi pelaku-pelaku tindak pidana korupsi lain. Jangan sampai kasus KONI Lampung ini menjadi antiklimaks," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyebutkan KONI Lampung sudah mengembalikan uang kerugian negara Rp 2,5 miliar dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah tahun 2020. 

Hal itu diungkapkan Kajati Lampung, Nanang Sigit Yulianto, Kamis 22 Desember 2022. Nanang mengatakan bila KONI Lampung secara instansi sudah mengembalikan uang kerugian negara itu.

"Pengembalian kerugian negara sudah. Ada etikat baik dari organisasi KONI," kata Kajati Nanang, Kamis 22 Desember 2022 pagi.

BACA JUGA:Bang Aca Yakin Pertumbuhan Ekonomi Lampung 2023 Lebihi Angka Nasional

KONI, kata Nanang, sudah menyetorkan uang negara itu kas negara melalui Bank Lampung. 

Nanang mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih mencari mens rea atau niat jahat perbuatan melawan hukum dari kasus dana hibah KONI Lampung meski sudah ada kerugian negara.

"Kami masih mendalami mens rea personaliti anggota KONI apakah di situ ada perbuatan melawan hukum," katanya. 

Ditanya apakah Kejati Lampung pasti akan menetapkan tersangka dalam kasus KONI, Nanang belum bisa memastikan. 

BACA JUGA:Berikut Resep Mudah Membuat Nasi Goreng Sambel Ijo, Pedas dan Sedap Bikin Ngiler

"Kami belum bisa memastikan apakah ada tersangka atau tidak. Tapi yang jelas kerugian negaranya ada," tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: