Beli BBM Tidak Bisa Lagi Pindah-Pindah SPBU, Simak Penjelasan Berikut

Beli BBM Tidak Bisa Lagi Pindah-Pindah SPBU, Simak Penjelasan Berikut

Aturan Baru Pembelian BBM Subsidi.--unsplash

BACA JUGA: Resmi Berubah, Ini Harga BBM Non Subsidi di Lampung

Kemudian ada juga penyelewengan dengan menggunakan surat rekomendasi palsu yang dikeluarkan instansi terkait, atau mereka yang menggunakannya padahal bukan yang berhak namun memiliki surat rekomendasi. 

Di sisi lain, Kenaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bensin Pertalite (RN 90) pada 3 September 2023 lalu ternyata dinilai masih belum sesuai dengan harga pasar.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Eric Thohir yang menilai ketidaksesuaian harga pasar yang dilakukan pemerintah terhadap BBM bersubsidi.

Demikian dilansir radarlampung.co.id dari laman informasi resmi Pertamina.com pada Selasa, 3 Januari 2023.

BACA JUGA:Momentum HAB ke-77, 22 ASN UIN Terima Satyalancana Karya Satya

Penilaian tersebut diungkapkan oleh Menteri BUMN lantaran negara masih harus nombok sebesar Rp1.100 per liternya.

Seperti yang diketahui masyarakat, Pertalite masih dijual dengan harga sebesar Rp10.000 per liter dari harga sebelumnya yakni Rp7.650 per liter, yang berarti harga keekonomian jenis bahan bakar tersebut masih di atas Rp11.000 per liternya.

Erick menilai bahwa pada dasarnya harga BBM non-subsidi sudah seyogyanya harga pasar, namun dirinya menilai justru pemerintah menunjukkan hal yang sebaliknya.

Menteri BUMN itu juga menjelaskan bahwa harga BBM non-subsidi bersifat fluktuatif sehingga dievaluasi secara berkala mengikuti tren dan mekanisme pasar. 

BACA JUGA:Biadab, Tiga Pemuda Ini Rudapaksa Anak Di Bawah Umur, Modusnya Bikin Geram

Hal tersebut dilakukan agar pertamina bisa penyesuaian harga mengikuti tren harga minyak dunia dan harga rata-rata publikasi minyak.

PT Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial, dan Trading Pertamina akhirnya kembali melakukan penyesuaian harga jual terhadap produk-produk BBM non-subsidi atau jenis bahan bakar umum (JBU).

Harga baru akan berlaku per 3 Januari 2023 pukul 14.00 WIB, di mana dalam putusan tersebut harga Pertamax (RON 92) akan disesuaikan dari Rp13.900 per liter menjadi Rp12.00 per liter.

“Diputuskan hari ini harga Pertamax disesuaikan dari Rp13.900 per liter menjadi Rp12.00,”jelas Erick Thohir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: