Dapat Info, Lidik, Polisi Tangkap Pemilik Sabu
Ilustrasi say no to drugs.--
BACA JUGA: Remaja DPO Curas Jambret Disertai Cabul Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polres Tanggamus
Dalam penangkapan bandit tersebut, disita barang bukti satu plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal putih diduga keras sabu-sabu seberat 0,9 gram.
"Para tersangka dan barang bukti kami amankan di mapolres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," kata Iptu Suhery.
Kedua bandit itu akan dikenakan pasal 114 dan/atau pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada bagian lain, patroli rutin yang dilakukan Tekab 308 Presisi Lampung Timur berhasil mengungkap dugaan peredaran narkoba, Rabu 14 Desember 2022.
BACA JUGA: Ketum AHY Doakan Kesembuhan untuk Andi Arief
Polisi mengamankan RN (38), warga Kecamatan Melinting, Lampung Timur, berikut barang bukti 20 gram sabu.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasatreskrim Iptu Johanes EP Sihombing mengungkapkan, penangkapan berawal saat Tekab 308 Presisi patroli rutin di jalan raya Ir. Sutami. Mulai Kecamatan Bandar Sribowono menuju Sekampung Udik.
Saat sedang berpatroli, polisi melihat seorang lelaki pengendara sepeda motor dengan kecepatan tinggi.
Lantaran curiga, polisi melakukan pengejaran. Pengendara motor tersebut berhasil dihentikan.
BACA JUGA: 10 Gubernur Terkaya di Indonesia, Ada yang Hartanya Ratusan Miliar
Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan dua plastik klip bening.
Didalamnya berisi kristal putih diduga keras narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.
RN mengaku 20 gram sabu itu miliknya. Ia dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lampung Timur.
Kasatresnarkoba Polres Lampung Timur Iptu Suhery membenarkan telah menerima penyerahan tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba tersebut. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: