Masuk DPO, Begini Status Kades yang Jadi Tersangka Korupsi

Masuk DPO, Begini Status Kades yang Jadi Tersangka Korupsi

Ilustrasi diberhentikan. (Pixabay)--

BACA JUGA: Disperkim Bandar Lampung Sebut Lokasi Super Block Telah Sesuai Tata Ruang

Personel Polres Lampung Timur juga sudah melakukan penggeledahan di rumah ES. Namun yang bersangkutan tidak ada dikediamannya.

"Surat pernyataan DPO terhadap ES sebagai tersangka korupsi Dana Desa 2019 telah kami tembuskan kepada Dinas PMD, Kecamatan, Kantor Desa Braja Sakti dan Mapolsek Way Jepara," sebut Iptu Hendra Abdurahman.

Terkait penanganan kasus korupsi, sejak awal 2022, Polres Lampung Timur menangani empat kasus tindak pidana korupsi. 

Menurut Kanittipikor Ipda Hendra Abdurahman, kasus yang ditangani terdiri dari dugaan tindak pidana korupsi program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3TGI). 

BACA JUGA: Besok Dilantik, Prof. Lusmeilia Afriani Jadi Rektor Perempuan Pertama di Unila

Lalu dugaan korupsi dana desa (DD) di Kecamatan Way Jepara, dugaan korupsi DD di Kecamatan Sekampung dan dugaan korupsi pengadaan tanah genangan Bendungan Marga Tiga.

Untuk dugaan korupsi P3TGI yang menyebabkan kerugian negara Rp 157 juta melibatkan lima tersangka. 

Satu di antaranya oknum anggota DPRD Lampung Timur. Kemudian, dua oknum kepala desa. 

Sedangkan perkara dugaan korupsi DD pada salah satu desa di Kecamatan Way Jepara mengakibatkan kerugian negara Rp 150 juta. Saat ini masih dalam tahap audit investigasi.

BACA JUGA: Simpan Sabu, ASN Tulang Bawang Diciduk Polisi

Begitu juga perkara dugaan korupsi DD di salah satu desa di Kecamatan Sekampung. 

Sementara untuk dugaan korupsi pengadaan tanah genangan Bendungan Marga Tiga masih menunggu audit BPKP.

"Proses penyidikan tiga kasus tersebut masih berlanjut," kata Ipda Hendra Abdurahman mewakili Kasatreskrim Iptu Johanes EP Sihombing, Kamis 8 Desember 2022.

Ipda Hendra Abdurahman menyatakan, penanganan empat kasus itu wujud komitmen Polri dalam hal ini Polres Lampung Timur terkait pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: