Dipecat, Karyawan CIMB Niaga Finance Tak Diberi Pesangon
Muharlisyah menunjukkan surat pernyataan pengunduran diri secara sepihak. -Foto Anca/Radarlampung.co.id-
BACA JUGA:Keracunan Pisang Goreng, Empat Pasien Berangsur Membaik
"Pesangon harusnya Rp85 juta untuk 10 tahun kerja dan itu belum dibayar oleh mereka," ungkapnya.
Termasuk kata Muharlis, perusahaan belum membayar uang lembur dan uang cuti sebanyak Rp 33,3 juta.
Saat ini dirinya hanya menganggur di rumah. Akibat pemecatan ini kata Muharlis perekonomian rumah tangganya terganggu.
"Anak saya masih SD, sekarang hanya di rumah saja. Istri juga nggak kerja. Bingung umur segini mau kerja apa lagi," keluhnya.
BACA JUGA:Catat, Ini Alur Kerja Sama Penyediaan SPKLU Dengan PLN
Setiadi Rosasy kuasa hukum Muharlis menjelaskan bila kliennya sudah mengadukan pemecatan secara sepihak ini ke Disnaker Lampung.
"Sudah kami buat aduan, saat ini prosesnya sedang mediasi. Hari ini mediasi pertama sudah dilakukan," kata Setiadi Rosasy.
Hasil mediasi itu kata Setiadi Rosasy, masih deadlock.
"Perusahaan masih menganggap hanya membayar uang pisah sebesar 0,5 dikali satu bulan gaji ditambah uang cuti. Hanya itu saja, sedangkan klien kami meminta haknya seperti uang lembur dan pesangon untuk dibayar," paparnya.
BACA JUGA:Baksos Donor Darah, SMAN 9 Bandar Lampung Sumbang 228 Kantong
Setiadi Rosasy menjelaskan, perusahaan tidak menjalankan aturan dalam pemutusan hubungan kerja dengan kliennya.
"Klien kami diberi surat peringatan pertama, kedua dan ketiga pun tidak. Tiba-tiba dianggap mengundurkan diri," tandasnya.
Bila mediasi mengalami kebuntuan, pihaknya kata Setiadi akan mengajukan gugatan perselisihan hubungan industrial (PHI) ke ke pengadilan.
"Kami punya bukti-bukti dokumen dan bukti-bukti percakapan elektronik bahwa klien kami ini tidak mendapatkan hak-haknya," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: