Mulai 2023! Kendaraan Mati Pajak Dua Tahun, Siap-siap Bodong dan Jadi Pajangan

Mulai 2023! Kendaraan Mati Pajak Dua Tahun, Siap-siap Bodong dan Jadi Pajangan

Penghapusan data STNK yang mati pajak selama dua tahun mulai diterapkan pada 2023. ILUSTRASI/FOTO DOKUMEN RADARLAMPUNG.CO.ID --

BACA JUGA: Resmi Jadi Rektor Unila, Prof. Lusmeilia Afriani Belum Bicara Soal Perubahan Kabinet

Ini dilakukan tiga bulan sebelum melakukan penghapusan data regident ranmor. 

Kemudian disusul peringatan kedua dalam jangka waktu satu bulan sejak peringatan pertama. Ini disampaikan apabila pemilik ranmor tidak memberikan jawaban atau tanggapan 

Terakhir, peringatan ketiga dalam jangka waktu satu bulan sejak peringatan kedua.

Ini disampaikan jika pemilik kendaraan tidak memberikan jawaban atau tanggapan.

BACA JUGA: PLN Operasikan 570 SPKLU, Buka Peluang Kerja Sama Dengan Swasta

Kemudian ayat menyebutkan, dalam hal pemilik kendaraan tidak memberikan jawaban atau tanggapan pada jangka waktu satu bulan sejak peringatan ketiga, maka dilakukan penghapusan regident ranmor.

Tahapan peringatan itu disampaikan secara manual atau elektronik. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: