Mulai 2023! Kendaraan Mati Pajak Dua Tahun, Siap-siap Bodong dan Jadi Pajangan

Mulai 2023! Kendaraan Mati Pajak Dua Tahun, Siap-siap Bodong dan Jadi Pajangan

Penghapusan data STNK yang mati pajak selama dua tahun mulai diterapkan pada 2023. ILUSTRASI/FOTO DOKUMEN RADARLAMPUNG.CO.ID --

BACA JUGA: Biaya Haji 2023 Diusulkan Naik Rp 69 Juta, Ini Komponen yang Dibebankan Kepada Jemaah

“Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang,” sebut Irjen Pol Firman Shantyabudi, dilansir dari Korlantas.polri.go.id, Jumat 20 Januari 2023. 

Menurut Irjen Firman Shantyabudi, jika aturan tersebut sudah dimulai, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun bakal dianggap bodong. 

Langkah ini diambil untuk meningkatkan tingkat disiplin pajak masyarakat serta memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.

Sementara Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menyatakan, data kendaraan bakal dihapus jika pemiliknya tidak membayar pajak selama dua tahun. 

BACA JUGA: Cukup lewat HP, Dapat BSU 2023 dan Kartu Prakerja Sekaligus, Mau Tahu Caranya?

Jika ini terjadi, maka legalitas kendaraan dipastikan tidak bakal bisa diurus kembali. 

Artinya, jika kendaraan bodong itu tetap digunakan di jalan raya, maka aparat berwenang bakal melakukan penyitaan. 

Brigjen Yusri Yunus menegaskan, data STNK itu bukan dblokir. Namun dihapuskan. Artinya kendaraan sudah tidak memiliki data lagi. 

Sementara Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni juga menegaskan, data registrasi kendaraan bermotor yang tidak membayr pajakbakal terhapus selamanya. 

BACA JUGA: Belum Banyak yang Tahu, Ini Cara Jitu Lolos Kartu Prakerja Gelombang 48, Wajib Dicoba Sekarang Juga

Artinya, kendaraan diblokir dan hanya menjadi pajangan tanpa bisa digunakan berkendara. Sebab jika kedapatan melaju di jalan raya, kendaraan bodong akan disita. 

Karena itu, supaya kebijakan efektif, Kemendagri mengharapkan pemerintah daerah tidak melakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 2023. 

Agus Fatoni menuturkan, langkah penghapusan data STNK untuk penunggak pajak kendaraan bermotor ini mesti segera diterapkan. 

Sebab berdasar data Korlantas Polri, ada sekitar 50 persen kendaraan bermotor di Indonesia yang belum dibayarkan pajaknya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: