Kenaikan Biaya Haji 2023, Skema Berkeadilan untuk Lindungi Hak Nilai Manfaat Seluruh CJH

Kenaikan Biaya Haji 2023, Skema Berkeadilan untuk Lindungi Hak Nilai Manfaat Seluruh CJH

Kementerian agama mengusulkan kenaikan biaya haji menjadiRp 69 juta. ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah mengusulkan skema lebih berkeadilan dalam Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) 2023. 

Di mana, komposisi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung calon jemaah haji dan penggunaan nilai manfaat (NM) dihitung lebih proporsional. 

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief mengatakan, skema tersebut bertujuan menjaga nilai manfaat yang menjadi hak calon jemaah haji Indonesia.

Termasuk mereka yang masih mengantri keberangkatan, agar tidak tergerus habis. 

BACA JUGA: Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2023 Diusulkan Naik Jadi Rp 69 Juta, Ini Kata Kemenag

Hilman menuturkan, pemanfaatan dana nilai manfaat sejak 2010 sampai dengan 2022 terus mengalami peningkatan. 

Berdasar data sejak 2010, nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana setoran awal yang diberikan ke jemaah hanya Rp 4,45 juta. 

Sementara Bipih yang harus dibayar calon jemaah haji mencapai Rp 30,05 juta. Komposisi nilai manfaat hanya 13 persen dan Bipih 87 persen. 

Dalam perkembangan selanjutnya, komposisi nilai manfaat terus membesar menjadi 19 persen pada tahun 2011 dan 2012.

BACA JUGA: Biaya Haji 2023 Diusulkan Naik Rp 69 Juta, Ini Perubahan Komposisinya

Kemudian 25 persen di 2013, 32 persen tahun 2014, 39 persen tahun 2015, 42 persen (2016), 44 persen (2017) dan 49 persen (2018 dan 2019). 

Lantaran Pemerintah Arab Saudi menaikkan layanan biaya masyair dengan signifikan menjelang dimulainya operasional haji 2022 (jemaah sudah melakukan pelunasan), penggunaan dan nilai manfaat naik hingga 59 persen. 

"Kondisi ini sudah tidak normal dan harus disikapi dengan bijak," kata Hilman dilansir dari Kemenag.go.id, Sabtu 21 Januari 2023. 

Dilanjutkan, nilai manfaat ini berasal dari hasil pengelolaan dana haji yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: