Terkait Permasalahan Tanah Super Block di Way Halim, Ini Penjelasannya

pemilik PT. Wayhalim Permai sdr Edbert, didampingi oleh Direktur operasi PT Way Halim Permai Wahyu Sugandi saat diwawancara media, Jumat 20 Januari 2023--
BACA JUGA:Konsisten Berinovasi Menjadi Fondasi Kesuksesan Transformasi Digital BRI
"Kita sudah kembalikan uang dan sudah diterima MH Rp 16,5 Miliar dengan berita acara penyerahan uang konsinyasi nomor 4/ Pdt.P.Kons/ 2019/ PN.Tjk tanggal 18 Februari 2018," ujar Wahyu Sugandi.
Dengan telah dikembalikan uang milik MH dan dibatalkannya SPPHKAT, kata Wahyu Sugandi, seharunya tanah tersebut dikembalikan ke PT.Way Halim Permai.
"Kan MH sudah terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dan telah dihukum 18 bulan. Ini malah kami kehilangan uang dan tanah," ungkapnya.
Untuk itu, lanjut Wahyu Sugandi, pihaknya terus berupanya untuk mengambil kembali tanah yang harusnya menjadi milik PT.Way Halim Permai tersebut.
BACA JUGA:Selamat, Tim Pesawat UTI Raih Juara II Nasional Technogine 2023
Salah satunya, dikatakan Wahyu Sugandi, pada Juni 2022 lalu, pihaknya telah mengirim surat yang ditujukan kepada Mentri Agraria/Tata Ruang dengan nomor : 009/ DIR-WHP/ BPN/ VI/ 2022.
Adapun perihal surat tersebut, permohonan pembatalan sertifikat HGB nomor 1872/ Prm.WH atas nama PT.HKKB. Dan penerbitan sertifikat kepada PT.Way Halim Permai.
"Jadi kenapa ini seakan-akan kami PT.Way Halim Permai ini tertindas. Makanya kita terus berusaha untuk mengambil hak kami kembali," ungkapnya.
Senada disampaikan Edbert anak atau pemilik PT.Way Halim Permai. Menurutnya permasalahan tanah ini bermula dari PT.Way Halim Permai menjual tanah ke MH seluas 10 Hektar.
BACA JUGA:Begini Penjelasan Kanwil Kemenag Lampung Soal Dua Lembaga Pengelola Zakat tak Berizin
Tetapi, MH memalsukan surat pelepasan hak tanah tersebut dan menambah luasnya menjadi 12,5 Hektar.
PT.Way Halim Permai pun melaporkan perbuatan dari MH tersebut. Akibatnya MH terbukti bersalah dan dihukum 18 bulan penjara. Perjanjian jual beli pun dibatalkan.
Edbert mengaku, akan terus berjuang untuk kembali mendapatkan tanah yang seharusnya menjadi milik PT.Way Halim Permai tersebut.
"Harapan kita hak kita dikembalikan. Kemudian tanah tersebut yang sengketa menjadi tidak sengketa lagi. Kita tidak akan berhenti berjuang," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: