Cek! Kartu Prakerja Gelombang 48 Khusus Kriteria Ini

Cek! Kartu Prakerja Gelombang 48 Khusus Kriteria Ini

Kartu prakerja gelombang 48 resmi dibuka khusus kriteria golongan ini--

- Para Perkerja  boleh sebagai pelaku usaha mikro dan kecil.

- Tentunya para perkerja bukan berasal dari penjabat negara seperti pemimpin dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, kepala dan perangkat desa serta direksi, komisaris atau dewan pengawas pada BUMN dan BUMD.

BACA JUGA:Resmi! BLT Dana Desa 2023 Cair Rp900 Ribu, Cek Cara Daftar dan Aturan Barunya Di Sini

2. Cek data diri di akun Kartu Prakerja

Melakukan pengecekan data diri di akun Kartu Prakerja yang sudah dimiliki merupakan tips ampuh agar bisa lolos Kartu Prakerja gelombang 48 dengan peluang yang cukup tinggi.

-Jangan lupa isi nama lengkap sesuai KTP, alamat email dan password pada kolom tertera.

- Cek email masuk dari Kartu Prakerja untuk aktivasi akun.

- Mohon tunggu sampai pembuatan akun Kartu Prakerja sudah berhasil dan bisa digunakan.

BACA JUGA:Keterangan Presiden Jokowi Hadir Pada Sidang Proporsional Tertutup

Tips tersebut dapat kalian terapkan saat pembukaan Kartu Prakerja gelombang 48 dibuka sesuai dengan skema baru pemerintah dan durasi lebih panjang.

Skema baru yang akan diterapkan oleh Pemerintah RI akan lebih berfokus pada peningkatan kompetensi angkatan kerja sebagaimana konsep awal program ini dicanangkan sebelum era pandemi Covid-19.

Skema normal Kartu Prakerja telah disiapkan dengan adanya perubahan kedua Peraturan Presiden yang tertuang melalui Peraturan Presiden RI Nomor 113 Tahun 2022 dan Permenko Nomor 17 Tahun 2022.

Berdasarkan skema baru ini Pemerintah juga memastikan secara resmi bahwa Kartu Prakerja gelombang 48 hanya dibuka untuk kriteria golongan ini.

BACA JUGA:Apa Kabar Rekrutmen PPPK 2023? Begini Jawaban BKD Bandar Lampung

Kriteria golongan khusus ini yang nantinya akan memiliki peluang lolos seleksi yang cukup besar dalam menghadapi persaingan pembukaan Kartu Prakerja gelombang 48.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: