Keterangan Presiden Jokowi Hadir Pada Sidang Proporsional Tertutup
MK menggelar sidang perdana uji materi UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu pada Selasa 17 Januari 2023 -FOTO DOK HUMAS MKRI -
RADARLAMPUNG.CO.ID - Mahkamah Konstitusi atau MK bakal mendengarkan keterangan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam sidang proporsional tertutup atau uji materi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Diketahui hampir sepekan lalu, MK sudah menggelar sidang proporsional tertutup pada pekan lalu, namun ditunda lantaran permintaan sidang digelar secara offline.
Secara garis besar, yang dimohon dalam uji materi ini adalah mengenai sistem proporsional dalam pemilu. Keterangan Presiden bakal hadir pada sidang proporsional tertutup yang digelar MK pada Selasa 24 Januari 2023.
BACA JUGA:8 Parpol Tantang PDIP Tolak Sistem Proporsional Tertutup, Hasto Bilang Begini
Pemohon menilai ada beberapa pasal dalam UU Pemilu yang bertentangan dengan UUD 1945. Diantaranya : Pasal 426 ayat (3), Pasal 424 ayat (2), Pasal 422, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 386 ayat (2) hutuf b, Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, dan Pasal 168 ayat (2).
Dalam sidang proporsional tertutup yang digelar pada Kamis 24 Januari 2023 mendatang, MK bakal dengarkan keterangan dari Presiden Jokowi, pun keterangan DPR dan KPU.
"Dalam sidang akan mendengarkan keterangan dari Presiden, DPR, dan KPU," ujar Jubir MK, Fajar Laksono, Sabtu 21 Januari 2023.
BACA JUGA:Demokrat Tolak Keras Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
MK bakal mendengarkan keterangan presiden Jokowi dalam sidang uji materi UU Pemilu ini melalui delegasi, yakni kuasa hukumnya.
Ini lantaran tidak ada kewajiban pihak yang didengarkan keterangannya untuk hadir langsung.
"Kan sudah ada timnya juga. Di persidangan yang diperlukan keterangannya saja," kata dia.
Diketahui, uji materi atas UU Pemilu dimohon oleh Politikus PDI Perjuangan Demas Brian Wicaksono, Politikus NasDem Yuwono Pintadi, dan praktisi Ibnu Rachman jaya, Fahrurrozi, Riyanto serta Nono Marjiono.
BACA JUGA:Lintas Parpol di DPRD Lampung Tetap Ingin 85 Kursi
Sebelumnya, 8 partai politik (parpol) tantang PDIP, menyatakan sikap tegas menolak sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: