Prof. Mukri Disebut Ikut Beri Uang Dalam Penerimaan Mahasiswa Baru Unila
Muallimin saat menjadi saksi di persidangan kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila dengan terdakwa Karomani, Heriyandi, dan M. Basri di PN Tipikor Kelas 1A Tanjung Karang, Kamis 26 Januari 2023.-Foto Dok. Radarlampung.co.id-
BACA JUGA:Partai Gerindra Gelar Rakerda, Lampung Jadi Daerah Prioritas Pemenangan Prabowo
"Betul yang mulia," jawab Muallimin.
Muallimin dalam kesaksiannya menerangkan uang tersebut sebagiannya digunakan untuk pembangunan Masjid Al-Wasi'i.
Karena Muallimin sendiri diakuinya sebagai Bendahara pembangunan Masjid Al-Wasi'i.
Diketahui, pada sidang dengan tiga terdakwa yakni Karomani, Heryandi dan M. Basri. JPU KPK menghadirkan 5 saksi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: