BPKAD Bandar Lampung Sebut Kelurahan Dapat Gunakan Juklak dan Juknis Dakel 2019 Untuk Tahun 2023
Foto ilustrasi uang. (Pixabay)--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Kelurahan dapat menggunakan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dana kelurahan (dakel) tahun 2019 dan 2020 dalam realisasi dana kelurahan 2023.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung Muhamad Nur Ram'dhan, Selasa 31 Januari 2023.
Menurut Ram'dhan, saat ini pihaknya masih menunggu usulan rencana kerja anggaran (RKA) dari kelurahan terkait dana kelurahan tahun 2023.
Hingga saat ini, diungkapkan Ram'dhan belum ada satu pun kelurahan yang mengajukan RKA dana kelurahan 2023 ke BPKAD.
BACA JUGA:Program Light Up the Dream, PLN Wujudkan Listrik untuk Warga Tidak Mampu
Disinggung apakah ada sosialisasi untuk kelurahan pada realisasi dana kelurahan 2023, dirinya menyebut telah melakukan sosialisasi dengan kecamatan.
Sehingga, ia meminta kecamatan untuk mensosialisasikan terkait dana kelurahan 2023 kepada kelurahan masing-masing.
Begitu juga ditanya terkait kelurahan dan kecamatan yang menunggu juklak dan juknis dana kelurahan 2023, Ram'dhan menyebut tidak ada.
Karena menurut Ram'dhan pemerintah pusat tidak mengeluarkan juklak dan juknis penggunaan dana kelurahan 2023.
BACA JUGA:Pemkab Tanggamus Siap Berkolaborasi dan Bersinergi Dengan NU
Begitu juga pihaknya pun tidak mengeluarkan juklak dan juknis.
"Juklak dan Juknis dana kelurahan 2023 gak ada dari pusat. Kalau masih ada yang 2019 dan 2020 lalu, gunakan yang lama saja," ujar Ram'dhan.
Dalam proses pencairan dana kelurahan, lanjut Ram'dhan, nanti Kementerian Keuangan akan mentrasfer dana kelurahan ke KAS daerah.
Baru setelah itu pemkot menyalurkan ke kecamatan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: