Modus Memijat ABG, Lelaki Paruh Baya Malah Lakukan Ini

Modus Memijat ABG, Lelaki Paruh Baya Malah Lakukan Ini

Anggota Polres Lampung Timur mengamankan lelaki asal Kecamatan Sekampung Udik yang diduga melakukan pencabulan. ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM--

BACA JUGA: Catat! Hanya Ini Daftar Mitra Job Platform Kartu Prakerja 2023 yang Terdaftar

Berdasar laporan keluarga FB dan hasil penyelidikan, anggota Tekab 308 dan Unit PPA Polres Lampung Timur mengamankan MY. 

Saat itu MY berada di bus tujuan Padang yang sedang melintas di Bakauheni, Lampung Selatan, Kamis 9 Februari 2023.

Atas perbuatannya, MY dijerat pasal 82 UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU atau pasal 46 UU Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga.

"Tersangka kami amankan di Polres Lampung Timur guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," kata Iptu Johanes mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution.

BACA JUGA: Lampung Barat Penghasil Biji Kopi, Yuk Cek Faktanya

Sebelumnya anggota Polsek Labuhan Ratu menangkap HR (24), pemuda yang diduga hendak merudapaksa NR (32), tetangganya. 

Menurut Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Labuhan Ratu Iptu Mardiansyah, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 17. WIB, Jumat 27 Januari 2023.

Saat itu HR mendatangi rumah NR. Pemuda cabul ini kemudian menuju kamar. Saat itu suami NR tidak ada di rumah. 

Di tempat tersebut, ia mencoba memerkosa NR. Namun wanita ini memberikan perlawanan dan berteriak meminta bantuan. 

BACA JUGA: Sekda Lantik 2 Wakil Direktur RSUDAM, Ada Mantan Kadiskes Kota Bandar Lampung

Teriakan NR didengar oleh adiknya dan langsung berlari menuju kamar. Saat itulah ia melihat HR. 

Mengetahui aksinya dipergoki, HR berusaha kabur. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Labuhan Ratu. 

Menindaklanjuti laporan korban, anggota Polsek Labuhan Ratu menangkap HR, Senin 30 Januari 2023.

Pemuda ini akan dijerat dengan pasal 285 junto juncto pasal 53 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: