Terbaru! Tarif Kapitasi Pelayanan BPJS Kesehatan Tahun 2023

Terbaru! Tarif Kapitasi Pelayanan BPJS Kesehatan Tahun 2023

BPJS Kesehatan--

BACA JUGA: Rektor Untirta Titip Anak Sahabat Istri Masuk Unila

Sementara itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) bakal menghapuskan kelas BPJS Kesehatan per 1 Januari 2025 mendatang.

Penghapusan beberapa kelas BPJS Kesehatan akan digantikan semuanya menjadi satu kelas saja.

Diketahui, berkaitan rencana penghapusan kelas BPJS Kesehatan bakal dilakukan secara menyeluruh mulai 1 Januari 2025 mendatang, yakni kelas 1, 2 dan 3.

Rencana penghapusan kelas BPJS Kesehatan disampaikan langsung oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI pada Kamis, 9 Februari 2023.

BACA JUGA: Perbaikan Jalinbar Berlanjut Tahun Ini, Catat Lokasinya

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) pada rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI mengatakan bahwa penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) BPJS Kesehatan.

Jika revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 telah rampung, maka kebijakan penghapusan kelas 1, 2, dan 3 rawat inap BPJS Kesehatan bisa segera dilaksanakan.

Anggota DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional) Muttaqien mengatakan bahwa revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 nantinya bakal mengatur penerapan KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional.

“Untuk perubahan pelaksanaan KRIS dibutuhkan perubahan dari regulasi. Untuk sekarang masih proses pembahasan revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan,”kata Anggota DJSN (Dewan Jaminasn Sosial Nasional) Muttaqien.

BACA JUGA: UII dan UMY Jadi Mitra Seleksi Program Pelatihan Kartu Prakerja, Begini Penjelasan Manajemen Pelaksana

Dalam pelaksanaan KRIS, revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 itu nantinya akan menjadi acuan dan telah disepakati oleh Kementerian atau lembaga terkait.

Jika sudah memasuki tahap pembahasan harmonisasi di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), maka setelahnya revisi Perpres akan dilanjutkan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Setelah sesuai, maka akan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dilanjutkan dengan penetapan tanggal berlaku dari revisi Perpres tersebut yang nantinya akan menjadi acuan pelaksanaan KRIS.

Sementara itu, untuk penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) BPJS Kesehatan atau kelas standar akan dihapuskan dan dileburkan menjadi satu kelas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: