Polres Pesisir Barat Ungkap Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 1 Miliar, Rencananya Dikirim ke Vietnam

Polres Pesisir Barat Ungkap Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 1 Miliar, Rencananya Dikirim ke Vietnam

Polres Pesisir Barat mengelar ekspose dugaan penyelundupan baby lobster, Selasa 28 Februari 2023. FOTO YAYAN PRANTOSO/RADARLAMPUNG.CO.ID --

BACA JUGA: Tepergok Tangkap Lobster di Kawasan CAL, Empat Nelayan Diamankan

Warga Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Pesisir Barat itu ketahuan sedang menghitung baby lobster yang diduga hasil penangkapan ilegal. 

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti 130 benih lobster, piring keramik, saringan plastik, stereofoam, blower portabel dan ponsel. 

Ungkap kasus ilegal fishing ini berdasar laporan polisi Nomor: LP/A/276/V/2022/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES LAMPUNG BARAT/POLDA LAMPUNG tanggal 25 Mei 2022.

Kemudian surat perintah penyidikan Nomor: Sp.sidik/30/V/2021/Reskrim dan daftar pencarian orang DPO/22/V/ 2022/Reskrim tanggal 25 Mei 2022.

BACA JUGA: Kali Ini, Disita Baby Lobster Senilai Rp1,5 M (Masih) Dari Pesbar

Bermula saat polisi menerima informasi ada kegiatan ilegal fishing di Dusun Taman Marga, Pekon Penengahan, Kecamatan Lemong. 

Polisi menggerebek sebuah gudang kayu dan menemukan seorang laki-laki sedang menghitung jumlah benih lobster. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: