Polres Pesisir Barat Ungkap Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 1 Miliar, Rencananya Dikirim ke Vietnam

Polres Pesisir Barat Ungkap Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 1 Miliar, Rencananya Dikirim ke Vietnam

Polres Pesisir Barat mengelar ekspose dugaan penyelundupan baby lobster, Selasa 28 Februari 2023. FOTO YAYAN PRANTOSO/RADARLAMPUNG.CO.ID --

BACA JUGA: Puluhan Ribu Benur Lobster Ilegal Tujuan Vietnam Diamankan

AKBP Alsyahendra menuturkan, ketiga tersangka mengaku sudah lama menjadi pengepul dan ada yang mendanai. 

Berdasar pengakuan tersebut, anggota Polres Pesisir Barat akan melakukan penyelidikan terkait dengan pengungkapkan kasus penyelundupan baby lobster ini. 

Di mana, rencananya benih bening lobster tersebut akan diselundupkan ke luar negeri seperti Vietnam.

"Dari jumlah 6.610 ekor benih bening lobster tersebut, 5.500 ekor adalah lobster pasir, lobster mutiara sebanyak 1.050 ekor dan jenis Jambrong 60 ekor," urainya.

BACA JUGA: Polres Lambar Sita Baby Lobster Senilai Rp3 Miliar

Satu ekor baby lobster diambil yang diambil dari nelayan seharga Rp 16-Rp 20 ribu per ekor. Kemudian dijual kembali ke luar negeri dengan harga Rp 150-Rp 200 ribu per ekor. 

Barang bukti baby lobster akan dibawa ke Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Lampung untuk selanjutnya dilepasliarkan.

AKBP Alsyahendra menjelaskan, ketiga tersangka akan dijerat pasal 92 juncto pasal 26 ayat 1 dan/atau pasal 88 juncto pasal 16 ayat 1 juncto pasal 106 UU Nomor 45/2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31/2004 tentang Perikanan dan/atau paragraf dua kelautan dan perikanan, pasal 27 angka 26 juncto angka 5 UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan hukuman pidana paling lama delapan tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

BACA JUGA: Polres Lambar Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp9,3 Miliar

Sebelumnya Unit Tipiter Satreskrim Polres Lampung Barat menggagalkan penyelundupan benih Lobster di jalan lintas Barat (Jalinbar), Pekon Seray, Kecamatan Pesisir Tengah, Pesisir Barat. 

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti sebanyak 15 plastik bening berisi sekitar tiga ribu benih Lobster pasir dan uang tunai sebesar Rp 2.050.000.

Awalnya, sekitar pukul 22.00 WIB, Kamis 22 September 2022, Unit Tipiter dipimpin Ipda Kasiyono mengamankan DS (43), warga Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah.

Anggota Unit Tipiter Satreskrim Polres Lampung Barat sebelumnya mencurigai dua buah boks dengan tulisan PS, di rumah makan Alfajizah, Pekon Seray.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: