Sabar Ya, Penyaluran DD Tahap 1 Lamtim, Masih Menunggu Pengesahan APBDes

Sabar Ya, Penyaluran DD Tahap 1 Lamtim, Masih Menunggu Pengesahan APBDes

Kepala Dinas PMD Lampung Timur Yudi Irawan. FOTO DWI PRIHANTONO/RADARLAMPUNG.CO.ID --

BACA JUGA:Simpan Senpi saat Menginap di Hotel, Warga Sumatera Utara Ditangkap

Anggota Fraksi PKS DPRD Lamtim Awal Riadi menjelaskan, Perbub tentang DD dan ADD sangat diperlukan bagi pemerintahan desa sebagai salah satu dasar dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).

Dilanjutkan, seharusnya 264 desa di Lamtim telah mengesyahkan APBDes tahun 2023.

Sebab, itu terkait rencana program kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2023. Itu termasuk, rencana kegiatan yang menggunakan DD maupun ADD.

Kenyataannya terus Awal Riadi, hingga akhir Februari ini belum ada desa di Lamtim yang telah mengesyahkan APBDes.

BACA JUGA:Pertajam Skill! Ini Pelatihan yang Bisa Dipilih Peserta Kartu Prakerja Gelombang 49

Hal itu, karena hingga saat ini Pemkab belum menerbitkan Perbub tentang DD dan ADD. "Bagaimana kegiatan di desa bisa berjalan bila APBDes belum disyahkan,"kata Awal Riadi.

Terpisah Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Lamtim Guna Wijaya membenarkan, hingga saat ini belum desa di Lamtim yang telah mengesyahkan APBDes.

"Jangankan mengesyahkan, menyusun rancangan APBDes juga belum,"kata Guna Wijaya.

Padahal seharusnya, APBDes telah disyahkan sejak Desember 2022 lalu. Itu, agar program kegiatan yang direncanakan di tahun 2023 sudah dapat dilaksanakan mulai Januari.

BACA JUGA:PLN Siapkan Sistem Terintegrasi Untuk Pelayanan Kendaraan Listrik di Aplikasi PLN Mobile

Itu termasuk, program kegiatan yang bersumber dari DD serta ADD. "Kami berharap, Pemkab segera menerbitkan Perbub tentang penyusunan APBDes tahun 2023,"harap Guna Wijaya.

Sebab imbuhnya, dengan dasar Perbub tersebut pemerintahan desa dapat menyusun rancangan APBDes. Kemudian, setelah APBDes disyahkan akan ditetapkan melalui Peraturan Desa (Perdes) .

"Bila tidak ada Perdes tentang APBDes, bagaimana pemerintahan desa dapat mengelola anggaran sesuai ketentuan yang berlaku,"imbuh Guna Wijaya.

Menanggapinya, Kabag Hukum Sekretariat Kabupaten Lamtim Ketut Budiase menjelaskan, Perbub tentang penyusunan APBdes termasuk di dalamnya tentang DD dan ADD saat ini masih dikonsultasikan ke Pemerintah Provinsi Lampung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: