Tersangka Kasus Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung Belum Dicopot Dari Jabatannya, Ini Penjelasan BKD

Tersangka Kasus Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung Belum Dicopot Dari Jabatannya, Ini Penjelasan BKD

Kepala BKD Kota Bandar Lampung Herliwaty.---Foto : Prima Imansyah Permana/Radar Lampung.---

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung belum mencopot jabatan dan memberhentikan sementara tersangka kasus korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung.

Kepala BKD Kota Bandar Lampung  Herliwaty mengatakan, pemberhentian sementara PNS berlaku sejak PNS yang tersandung kasus hukum di tahan.

Hal tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2020, pasal 280. 

Meski belum ada pemberhentian sementara untuk ke tiga PNS Pemkot Bandar Lampung ini, Herliwaty menyebut pihaknya akan menggelar rapat. 

BACA JUGA:Kejati Geledah Rumah Eks Kadis DLH Bandar Lampung

Rapat tersebut dilakukan oleh BKD bersama Inspektorat, Sekda, Asisten, bagian hukum, dan bagian organisasi, membahas tiga PNS yang terkena kasus hukum korupsi retribusi sampah di DLH Bandar Lampung. 

Begitu juga terkait PNS yang masih menduduki jabatan seperti HF sebagai Kabid di DLH dan H sebagai bendara pembantu di DLH, Heliwaty menyebut masih menjabat.

"Ya (masih menjabat, red), tapi akan kita rapatkan terkait penetapan tersangka tersebut. Meskipun kita belum terima surat pemberitahuan penahanan dari Kejati," ujar Herliwaty, Kamis 16 Maret 2023. 

Disinggung terkait SA mantan Kapala DLH Bandar Lampung yang disebut mengundurkan diri dari PNS, Herliwaty menyebut belum ada surat yang sampai ke DLH perihal pengunduran diri dari PNS. 

BACA JUGA:DLH Metro Akan Dirikan Bangunan Untuk Jaga Lingkungan

"Belum ada di BKD. Tapi kalau terkait pengunduran diri dari jabatan Eselon II (dinsos, red) sudah ada. Saat ini yang bersangkutan (SA, red) menjadi pelaksana di Dishub," ungkapnya.

Ditambahkannya, setelah PNS yang tersandung kasus hukum ditahan akan diberhentikan sementara dari PNS dan mendapat gaji 50 persen. 

"Kemudian apakah akan dipecat atau tidak. Itu dibahas setelah ada keputusan hukum yang mengikat," tuturnya.

Sebelumnya, Pemkot Bandar Lampung akan memberhentikan sementara, tiga PNS yang  ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi retribusi sampah di DLH setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: