Dua Calon PPPK Guru P1 Bandar Lampung Tidak Mendapat Penempatan, Ini Yang Dilakukan BKD

Dua Calon PPPK Guru P1 Bandar Lampung Tidak Mendapat Penempatan, Ini Yang Dilakukan BKD

Kepala BKD Kota Bandar Lampung Herliwaty.---Foto : Prima Imansyah Permana/Radar Lampung.---

BACA JUGA:Bank Artha Graha Internasional Lampung Tidak Dirampok

Hasil seleksi tersebut tertuang dalam pengumuman nomor : 800/ 373/ IV.04/ 2023 yang ditandatangi Plt Sekda Kota Bandar Lampung Khaidarmansyah.

Diketahui, pada formasi fungional guru P1 tahun 2022 ini, Pemkot Bandar Lampung mendapat formasi sebanyak 307 formasi.

Formasi tersebut sisa dari formasi tahun 2021 lalu yang belum terpenuhi.

Di mana, P1 adalah pelamar prioritas yang merupakan THK-II, Guru Non-ASN, Lulusan PPG dan Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada Seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

BACA JUGA:Perampokan di BPR Artha Kedaton, Tiga Orang Alami Luka Tembak, Pelaku Diamankan

Plt Sekda Kota Bandar Lampung Khaidarmansyah mengatakan, pengumuman ini berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN Nomor : 2438/ R-KS.04.03/ SD/ K/ 2023 tanggal 07 Maret 2023 Perihal Penyampaian Hasil Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022.

Di mana, hasil Nilai Seleksi Kompetensi adalah hasil pengolahan data dalam SSCASN yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (PANSELNAS) melalui Badan Kepegawaian Negara. 

Proses pengolahan Hasil Nilai Seleksi Kompetensi dan Urutan Peringkat Nilai adalah kewenangan PANSELNAS.

Di mana, di dalam lampiran pengumuman hasil seleksi calon PPPK P1 Kota Bandar Lampung ada 304 peserta yang dinyatakan lulus dan mendapat penempatan.

BACA JUGA:Memahami Karakteristik Karyawan Milenial dan Zilenial, Ternyata Ini Perbedaannya

Sementara, ada dua peserta yang tidak mendapatkan penempatan.

Kata Khaidarmansyah, peserta yang dinyatakan lulus pada Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Pemkot Bandar Lampung Tahun 2022 ditandai dengan kode P/L.

Penempatan peserta yang dinyatakan lulus dalam hasil seleksi kompetensi tersebut merupakan data yang berdasarkan dari pemetaan yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi calon PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022, diwajibkan untuk melakukan pengisian daftar riwayat hidup (DRH) dan melengkapi kelengkapan dokumen penetapan Nomor Induk PPPK pada akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: