Tiga PNS Pemkot Bandar Lampung Tersangka Kasus Korupsi Retribusi Sampah DLH Ditahan, Ini Penjelasan BKD

Tiga PNS Pemkot Bandar Lampung Tersangka Kasus Korupsi Retribusi Sampah DLH Ditahan, Ini Penjelasan BKD

Kepala BKD Kota Bandar Lampung Herliwaty.---Foto : Prima Imansyah Permana/Radar Lampung.---

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menunggu surat pemberitahuan penahanan tiga PNS tersangka kasus korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Kepala BKD Bandar Lampung Herliwaty mengatakan, dirinya telah mendapat informasi dari surat kabar terkait penahanan tiga PNS tersangka kasus korupsi retribusi sampah DLH telah tahan.

Namun, Pemkot Bandar Lampung belum menerima surat resmi pemberiahuan penahanan tiga tersangka dari Kejati Lampung.

"Jadi dasar kita mencopot jabatan dan memberhentikan sementara ketiga PNS tersebut dari surat pemberitahuan penahanan Kejati. Kalau pemecatatan dari PNS nunggu ada keputusan hukum tetap," ujar Herliwaty, Jumat 24 Maret 2023.

BACA JUGA:Kejati Tahan Sahriwansah Mantan Kadis DLH Bandar Lampung dan Dua Tersangka Lain

Surat pemberitahuan tersebut, lanjut Herliwaty tidak ditujukan ke BKD, namun ke instansi terkait seperti Bagian Hukum dan Inspektorat.

"Tapi, surat pemberitahuan penahanan itu untuk penguat BKD melakukan pencopotan jabatan dan pemberhentian sementara," tuturnya.

Lebih lanjut Herliwaty memperbolehkan jika kepala OPD tempat tersangka tersebut berdinas menunjuk PNS lain untuk mengisi jabatan yang ditinggal tersangka.

"Bisa saja pada saat itu melalui kepala OPD mengganti jabatan tersangka dengan menunjuk orang lain, karena menyangkut pekerjaan agar tidak terhambat," ungkapnya.

BACA JUGA:Kopi Nako Berkilah Kendaraan Parkir di Bahu Jalan Karena Pengunjung Bandel

"Tapi kalau melalui BKD SK wali kotanya memang belum," ucapnya.

Selama para PNS yang ditetapkan tersangka menjalani proses hukuman sebelum ada keputusan hukum tetap, mereka tetap mendapat gaji 50 persen.

"Kalau pemberhentian sementara gaji tetap terima 50 persen, tapi tunjangan tidak ada lagi. Kalau sudah dipecat beru tidak terima semuannya," tuturnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: