Mantan Kadis DLH Bandar Lampung Sahriwansah Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 2,6 M
Uang Rp2,6 miliar lebih dari tersangka Sahriwansah. Foto anca--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Sahriwansah Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung mengembalikan uang kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung tahun 2019 hingga 2021.
Pengembalian uang kerugian negara itu dititipkan Sahriwansah mantan Kadis DLH Bandar Lampung kepada penyidik Kejati Lampung untuk kemudian nantinya disetorkan ke kas negara apabila perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.
Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin menerangkan, tersangka Sahriwansah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2,69 miliar, pada Senin 27 Maret 2023.
Hutamrin mengatakan, uang tersebut dititipkan oleh Sahriwansah ke Kejati Lampung.
BACA JUGA:PLN Buka Kolaborasi Pengembangan 9 Wilayah Kerja Panas Bumi, Tiga Lokasi di Sumatera
Nantinya uang tersebut dimasukkan ke rekening Bank Mandiri khusus Kejati Lampung yang tanpa berbunga dan tanpa bisa digunakan.
"Hari ini telah ada penitipan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.695.200.000 dari tersangka berinisial SA (Sahriwansah)," kata Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin kepada wartawan, Senin 27 Maret 2023.
"Ini sebagai uang titipan untuk kerugian negara, nanti untuk pengembalian kerugian negara akan diputuskan di dalam proses persidangan," tambahnya.
Sebelum Sahriwansah, tersangka Hayati Pembantu Bendahara Penerimaan DLH Bandar Lampung sudah lebih dahulu mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp108 juta dan pihak lainnya sehingga yang harus dikembalikan sejumlah Rp586 juta lagi.
BACA JUGA:Polres Lamtim Amankan Pengedar 424 Butir Pil Hexymer
Dari hasil perhitungan auditor independen, dalam kasus ini ditemukan kerugian negara sebesar Rp6,92 miliar.
Sedangkan total uang kerugian negara yang telah dikembalikan ada sebanyak Rp3,28 miliar.
"Jadi pada saat ini total penitipan kerugian negara Rp3,28 miliar. Masih ada sisa potensi kerugian negara sebesar Rp3 miliar lagi lebih," ujarnya.
Mantan Kajari Lampung Selatan itu menegaskan, meski telah ada penitipan uang kerugian negara, namun para tersangka akan tetap diproses hukum dan saat ini akan segera menjalani persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: