Jangan Khawatir, Pekerja yang Cuti Melahirkan Tetap Dapat THR 2023

Pekerja yang sedang menjalani cuti melahirkan tetap mendapatkan THR 2023. FOTO INSTAGRAM KEMNAKER --
BACA JUGA: Kapan THR 2023 untuk Karyawan Swasta Cair? Ini Info Penyaluran Terbaru
Selama masa cuti melahirkan, karyawan tetap menerima upah dan THR mereka sebagaimana mestinya.
Hal itu bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap karyawan yang sedang melaksanakan hak istirahatnya dan mencegah diskriminasi dalam hal upah serta THR yang diterima oleh pekerja yang melahirkan.
- Karyawan yang mengambil cuti melahirkan berhak untuk menerima THR tanpa harus khawatir bahwa ketidakhadirannya akan mengurangi atau membatalkan haknya.
Perlu diketahui, ketentuan THR ini juga dihitung dari lama pekerja sudah bekerja di perusahaan yang bersangkutan.
BACA JUGA: Cek Rekening! PT Taspen Mulai Cairkan THR 2024 untuk Pensiunan, Tanpa Potongan
Terkait pembayaran THR 2023, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga mengimbau kepada seluruh perusahaan agar menyalurkan THR 2023 kepada karyawan lebih cepat sesuai dengan arahan pemerintah.
Pemberian THR 2023 untuk para karyawan swasta disesuaikan dengan masa perhitungan perjanjian kerja bersama antar perusahaan.
Ini seperti ditentukan dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Ada beberapa hal yang harus dipenuhi oleh karyawan sebagai acuan dalam penyaluran THR 2023.
Pertama, tunjangan hari raya hanya akan diberikan untuk para karyawan yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
Aturan penyaluran THR ini berlaku untuk Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Kedua, penyaluran THR akan diberikan untuk para pekerja, buruh maupun karyawan swasta yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha.
Maka dari itu, secara terperinci, perusahaan bakal menyalurkan THR 2023 kepada karyawan swasta maupun lekerja dengan memberikan upah satu bulan pemberian THR setara gaji pokok.
Tapi dengan catatan, pemberian THR untuk satu bulan yang setara dengan gaji pokok hanya berlaku bagi para karyawan swasta yang bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus menerus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: