Jangan Khawatir, Pekerja yang Cuti Melahirkan Tetap Dapat THR 2023

Jangan Khawatir, Pekerja yang Cuti Melahirkan Tetap Dapat THR 2023

Pekerja yang sedang menjalani cuti melahirkan tetap mendapatkan THR 2023. FOTO INSTAGRAM KEMNAKER --

BACA JUGA: Puan Tegaskan Pemilu Tetap Dilaksanakan Pada14 Februari 2024

Sedangkan, untuk penyaluran THR bagi karyawan swasta yang mempunyai masa kerja 1 bulan tapi kurang dari 12 bulan, akan diberikan sesuai hitungan proposional masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan gaji.

Penyaluran lainnya untuk pemberian THR bagi pekerja harian lepas, hal ini akan dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum lebaran sesuai kesepakatan bersama perusahaan.

Terakhir, bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka penetapan pemberian THR 2023 akan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja

Ketentuan ini juga berlaku untuk industri padat karya tertentu berorientasi ekspor.

BACA JUGA: Pendaftaran Sekolah Kedinasan Telah Dibuka, Sudah Pada Daftar Belum?

Harus mempertimbangkan perhitungan dan penyaluran THR kepada karyawan dengan menggunakan nilai upah terakhir berdasarkan kesepakatan yang merujuk pada Permenaker No. 5 Tahun 2023.

Berdasarkan sistem penyaluran THR terbaru untuk para karyawan swasta maupun lekerja harian lepas, apabila pihak perusahaan tidak membayarkan THR, maka akan ada sanksi tegas menanti dari pemerintah.

Sanksi administrasif bagi para perusahaan yang tidak bayar THR 2023 telah diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang kebijakan dalam pemberian pengupahan.

1. Pemerintah akan memberikan sanksi pertama berupa teguran tertulis kepada pihak perusahaan yang melanggar aturan.

BACA JUGA: Simak, Beragam Manfaat Sereh untuk Kesehatan Tubuh

2. Sanksi kedua berupa pembatasan kegiatan usaha jika ternyata pihak perusahaan masih melanggar.

3. Sanksi ketiga penghentian sementara atau sebagian produksi kerja perusahaan.

4. Sanksi terakhir, pemerintah akan mengambil langkah tegas yakni dengan membekuan kegiatan usaha.

Senada juga disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perkonomian Airlangga Hartarto, bahwa sudah menjadi kewajiban lerusahaan untuk menyalurkan THR sebelum hari H Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah tahun 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: