Jangan Khawatir, Pekerja yang Cuti Melahirkan Tetap Dapat THR 2023

Pekerja yang sedang menjalani cuti melahirkan tetap mendapatkan THR 2023. FOTO INSTAGRAM KEMNAKER --
BACA JUGA: Reasons Why Faining People Shouldn’t be Given to Drink
Adanya sanksi-sanksi tersebut diberikan agar pihak perusahaan bisa mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sekaligus agar karyawan bisa mudik lebih awal.
Di mana, jika berdasarkan dengan hitungan kalender Masehi, penyaluran THR karyawan swasta maupun pekerja bisa mulai dilakukan pada pertengahan bulan April yakni tanggal 14 sampai 15 April 2023.
Sebagaimana arahan dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk perusahaan memberikan THR 2023 lebih awal kepada karyawan, khususnya swasta.
Melalui penyaluran THR Lebaran yang lebih cepat, maka secara tidak langsung para karyawan akan melakukan perjalanan mudik lebih awal. (Nengah Adia Wiratne)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: