Perangkat Pekon Tuntut Siltap, Ini Kata Plt. Sekretaris Kabupaten Pesisir Barat

Perangkat Pekon Tuntut Siltap, Ini Kata Plt. Sekretaris Kabupaten Pesisir Barat

Aparat pekon menuntut Siltap yang belum dibayarkan. FOTO YOGI ASTRAYUDA/RADARLAMPUNG.CO.ID--

PESISIR BARAT, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pelaksana tugas (Plt.) Sekretaris Kabupaten Pesisir Barat Jalaludin menyatakan, pemkab akan membayar penghasilan tetap (Siltap) perangkat pekon.

Namun pembayaran Siltap ini baru dilakukan untuk tiga bulan. Yakni Januari, Februari dan Maret 2023.

“Untuk Siltap tahun 2022, itu akan kita siapkan pembayarannya melalui anggaran perubahan mendatang. Karena itu belum bisa dibayarkan saat ini," kata Jalaludin dalam pertemuan dengan perangkat pekon, Senin 10 April 2023. 

Jalaludin menuturkan, pemkab juga bakal menyalurkan anggaran alokasi dana pekon (ADP) terakhir tahun 2022 sebesar Rp1,9 miliar. 

BACA JUGA: Viral, Mahasiswa Unggah VT Sebut Lampung Tak Maju-maju Dengan Bahasa Menohok

BACA JUGA: Gindha Ansori Minta Kapolda Lampung Menindak Akun TikTok Awbimax Reborn, Sebut 'Kenapa Lampung Ga Maju-Maju'

"Kita juga akan menyalurkan anggaran ADP tahun 2022 yang belum terbayarkan sebesar Rp1,9 miliar bersamaan dengan Siltap aparat pekon tahun 2023," sebut dia.

Sebelumnya, perangkat pekon yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Pesisir Barat memadati pintu gerbang utama komplek perkantoran pemkab, Senin 10 April 2023. 

Para perangkat pekon ini menuntut pembayaran penghasilan tetap sejak tahun 2022.

Dalam pertemuan dengan perwakilan Pemkab Pesisir Barat, koordinator aksi Agus Ricardo mengatakan, pihaknya mempertanyakan Siltap perangkat pekon yang tidak terbayarkan pada 2022 lalu.

BACA JUGA: Cek Rekening, Besok Pemkot Bandar Lampung Cairkan THR ASN

BACA JUGA: Bagaimana THR Lebaran 2023 untuk Pekerja yang Cuti dan Dirumahkan? Berikut Aturannya

“Kami mempertanyakan Siltap tahun 2022 yang belum selesai dan minta agar pembayarannya segera diselesaikan,” tegas Agus Ricardo.

Agus menjelaskan, pada aturan yang berlaku, Siltap perangkat desa harus dibayarkan rutin dan anggaran tidak bisa digunakan untuk kepentingan lain. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: