Sidak ASN, Tidak Masuk Kerja ASN Pemkot Bandar Lampung Wajib Shareloc!

Sidak ASN, Tidak Masuk Kerja ASN Pemkot Bandar Lampung Wajib Shareloc!

Plt Sekda Kota Bandar Lampung Khaidarmansyah melakukan sidak hari pertama kerja.---Sumber foto: bagian protokol.---

RADARLAMPUNG.CO.ID -  Hari pertama masuk kerja pasca cuti Lebaran 1444H/2023, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung lakukan inspeksi mendadak (sidak) kepada ASN setempat.

Sidak dipimpin oleh Plt Sekda Kota Bandar Lampung Khaidarmansyah ke organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bandar Lampung.

Usai sidak, Khaidarmansyah mengatakan, kegiatan ini sesuai arahan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana untuk mengakomodir yang disampaikan Presiden Indonesia Joko Widodo.

Di mana, kata Khaidarmansyah, Presiden Joko Widodo menyampaikan bagi ASN yang masih mudik lebaran atau belum kembali, diberi cuti tambahan dengan mengurangi hak cuti tahunan.

BACA JUGA:Terkuak, Ini Sumber Kekayaan Dhawank Delvi, Sipir Lapas Rajabasa yang Punya Harley hingga Bakal Bisnis RS

"Tapi bagi yang tidak mudik dan berada di Bandar Lampung harus masuk kerja," ujar Khaidarmansyah, Rabu 26 April 2023.

Disinggung terkait hasil sidak kehadiran pegawai di hari pertama masuk kerja, Khaidarmansyah menyebut baik dan hampir semua hadir.

"InsyaAllah hasilnya baik, semua hadir," ungkapnya.

Untuk yang tidak hadir, lanjut Khaidarmansyah harus dibuktikan dengan shareloc keberadaannya saat ini.

BACA JUGA:Waspada! BMKG Beri Peringatan Hujan dengan Intensitas Sedang Hingga Lebat, Berikut Daftar Daerahnya

"Misal lagi di Way Kanan harus shareloc. Tapi kalau ada di Bandar Lampung ya harus kerja," ucapnya.

Tentu, jika ditemukan ASN tidak masuk kerja dan berada di Bandar Lampung akan ada sanksi disiplin PNS yang akan diterapkan.

"Kita beri teguran mulai dari teguran ringan, sedang, dan teguran berat. Kita lihat tingkat kesalahannya. Karena ada proses melakukan disiplinnya," tuturnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: