Iklan Bos Aca Header Detail

Ganti Rugi Bendungan Marga Tiga Belum Tuntas, DPD Jaman Lampung Terbitkan 4 Rekomendasi Kepada Presiden

Ganti Rugi Bendungan Marga Tiga Belum Tuntas, DPD Jaman Lampung Terbitkan 4 Rekomendasi Kepada Presiden

Belum tuntasnya permasalahan ganti rugi pengadaan tanah genangan bendungan Marga Tiga Lampung Timur, mendapat sorotan dari sejumlah kalangan.--

BACA JUGA:ASN Kedapatan Main Game Saat Rapat, Inspektur Lampung Beri Peringatan Keras!

Selain itu, DPD Jaman juga mendesak agar mekanisme  pembebasan lahan dikembalikan sesuai mekanisme Undang - Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pemanbangunan Untuk Kepentingan Umum. 

“DPD Jaman juga berencana menghadap langsung Presiden RI saat melakukan kunjungan ke Provinsi Lampung,”imbuh Abu Hasan.

Terpisah Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal Muchtar menjelaskan, proses penyelidikan dugaan korupsi pengadaan tanah genangan Bendungan Marga Tiga ditangani tim dari Polda Lampung.

"Silahkan konfirmasi ke Polda Lampung terkait perkembangan penyelidikan kasus tersebut,”ujar Kapolres usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Lamtim, Kamis 4 Mei 2023.  

BACA JUGA:Lamtim Pantas Viral, LKPJ Bupati Tak Fokus Bangun Infrastruktur Jalan

Diberitakan sebelumnya, Tim Polda Lampung masih terus melakukan pemeriksaan saksi kasus korupsi pengadaan tanah genangan Bendungan Marga Tiga Lampung Timur.

Kasat Reskrim Iptu Johanes Erwin Parlindungan Sihombing menjelaskan, sebelumnya kasus itu ditangani Polres Lamtim.

Namun, kini penanganan kasus yang diduga mengakibatkan kerugian negara Rp50,4 miliar itu telah diambil alih Ditkrimsus Polda Lampung.

Kendati demikian pemeriksaan saksi dilaksanakan di Mapolres Lamtim. "Ada 196 saksi yang diperiksa dalam kasus itu,"jelas Iptu Johanes, Selasa 17 Januari 2023. 

BACA JUGA:Wajib Diketahui, Ternyata Hal Sepele Ini Bisa Picu Stroke

Dilanjutkan, rencananya pemeriksaan akan dilaksanakan selama 4 hari mulai, Senin 16 Januari 2023. Hari pertama 48 saksi, ke dua 48 saksi, ke 3 dan ke 4 masing-masing 50 saksi.

Ditambahkan, untuk pemeriksaan saksi itu dilakukan oleh 25 penyidik gabungan dari Polda Lampung dan Polres Lamtim.

"Terkait hasil pemeriksaan saksi dan tindak lanjutn penanganan kasus itu sepenuhnya akan disampaikan Polda Lampung. Sebab,  penanganannya sudah dilimpahkan dari Polres Lampung Timur kepada Polda Lampung,"imbuhnya.

Untuk diketahui, pembangunan Bendungan Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur merupakan proyek strategi nasional demi hajat hidup orang banyak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: