Ganti Rugi Bendungan Marga Tiga Belum Tuntas, DPD Jaman Lampung Terbitkan 4 Rekomendasi Kepada Presiden

Ganti Rugi Bendungan Marga Tiga Belum Tuntas, DPD Jaman Lampung Terbitkan 4 Rekomendasi Kepada Presiden

Belum tuntasnya permasalahan ganti rugi pengadaan tanah genangan bendungan Marga Tiga Lampung Timur, mendapat sorotan dari sejumlah kalangan.--

BACA JUGA:Cek Bansos PKH dan BPNT Sembako Cair, Ini 3 Alasan KPM Tidak Akan Terima Bantuan Via KKS

Demikian disampaikan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia saat menggelar pertemuan dengan masyarakat pemilik lahan yang terdampak Bendungan Marga Tiga di Balai Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung Lamtim, Rabu 28 Desember 2022.

Hadir juga pada acara tersebut, Bupati Lamtim M.Dawam Rahardjo dan jajaran, perwakilan Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung, BPN

Lamtim, Kantor Jasa Penilai Publik (KJJP), para camat, kepala desa dan masyarakat pemilik lahan yang terdampak pembangunan Bendungan Marga Tiga.

Menurutn Chusnunia, pertemuan tersebut merupakan salah satu upaya mencari solusi terbaik dalam percepatan ganti rugi atas lahan masyarakat yang terdampak pembangunan Bendungan Marga Tiga.

BACA JUGA:Luar Biasa! Atlet Lari Difabel Dari Tanggamus Ikut Kejuaraan Internasional di Jerman

Dilanjutkan, pembangunan bendungan tersebut semesinya akan diresmikan Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022 mendatang. 

Namun, rencana peresmian tersebut tertunda karena masih ada permasalahan ganti rugi atas lahan dan tanam tumbuh yang terdampak pembangunan bendungan tersebut.

Persmasalahannya antara lain, ada kelebihan pembayaran ganti rugi atas tanam tumbuh pada lahan yang terdampak.

Kemudian, ada juga masyarakat yang belum mendapatkan kompensasi atas lahan dan tanam tumbuh yang terdampak pembangunan bendungan tersebut.

BACA JUGA:Viral Dokter Wayan, Begini Kisah Sedihnya yang Tinggal di Rumah

Karenanya, pada pertemuan Chusnunia menghimbau para pemilik lahan menerima kelebihan pembayaran bersedia mengembalikannya.

Kemudian, lahan yang mengalami kelebihan perhitungan dana kompensasi bersedia untuk diverifikasi ulang. Khususnya, terkait kompensasi tanam tumbuhnya.

Sebab, berdasarkan kajian KJJP ada bidang yang jumlah tanam tumbuhnya tidak wajar atau tidak sesuai dengan luasan lahannya.

"Lebih baik kelebihannya dikembalikan dan yang perhitungannya tidak wajar diverifikasi ulang agar tidak berurusan dengan aparat penegak hukum," saran Chusnunia yang akrab disampa Nunik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: