Disperkim Bandar Lampung Akan Panggil PT Noahtu Shipyard Terkait Bangunan Tak Miliki PBG

Disperkim Bandar Lampung Akan Panggil PT Noahtu Shipyard Terkait Bangunan Tak Miliki PBG

Ilustrasi pabrik.-Pixabay-

BACA JUGA:Berharga Ratusan Juta! Ini Kumpulan Uang Kuno Indonesia Belanda yang Diburu Kolektor

Pemantauan tersebut mengenai izin mendirikan bangunan, pengelolaan limbah B-3, hingga dokumen lingkungan (Amdal) perusahaan tersebut.

Kabid Pengawasan Permukiman, Disperkim Bandar Lampung, Dekrison mengatakan, dari tinjauan bersama DLH dan Komisi III ada beberapa bangunan belum memiliki perizinan.

"Tolong bapak (kepala unit, red) sampaikan saja mana yang sudah ada, mana belum," ucapnya.

Kata Dekrison ada sangsi yang diberikan jika perusahaan belum mengurus perizinan yang belum ada.

BACA JUGA:Gaji Pensiunan PNS Segera Dikirim ke Rekening, Cek Rincian Nominal Terbarunya

"Sangsinya mulai dari teguran, bisa distop hingga dihancurkan. Kita harap tidak sampai seperti itu," ujarnya.

Pihaknya memberi waktu satu bulan kepada perusahaan untuk mengurus izin-izin yang belum ada.

Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLH Bandar Lampung, Denis Adiwijaya mengatakan, bahwa pihak perusahaan belum menyelesaikan izin dampak lingkungan khusus limbah B-3.

Kemudian, Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung, Dedi Yuginta mengatakan, PT.Noahthu Shipyard telah dipanggil untuk rapat dengar pendapat (RDP) pada Januari 2023 lalu.

BACA JUGA:Pemkab Tanggamus dan PT PLN Jalin Kerjasama, Ini kesepakatannya

RDP kala itu untuk mendirikan bangunan dan pengelolaan limbah B-3 di perusahaan tersebut.

Dedi Yuginta mengungkapkan, ada beberapa temuan pelanggaran yang dilakukan perusahan tersebut. Seperti bangunan yang berdiri di atas lahan reklamasi.

Menurutnya, berdasarkan aturan yang ada 100 meter di garis pantai tidak diperbolehkan adanya bangunan.

"Kan ada aturannya. Garis sepadan laut. Apalagi bangunan tersebut kemungkinan tidak memiliki izin. Jika tidak berizin tentu dinas harus tegas menindak," ungkap Dedi Yuginta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: