Disperkim Bandar Lampung Akan Panggil PT Noahtu Shipyard Terkait Bangunan Tak Miliki PBG
Ilustrasi pabrik.-Pixabay-
BACA JUGA:September, Gubernur Lampung Habis Masa Jabatannya, Mendagri Beri Pesan Ini ke PNS Eselon I
Kemudian, perusahan belum mengurus dokumen lingkungan (Amdal) baru terkait perluasan-perluasan yang telah dilakukan.
Begitu juga dengan pengelolaan limbah B-3 belum memiliki izin sesuai dari apa yang direkomendasikan DLH yang telah memberikan beberapa kali surat teguran.
Diketahui mengenai limbah B-3, perusahaan menggunakan pasir silika yang bukan merupakan limbah B-3 untuk disemprotkan ke besi kapal sebagai amplas.
Pasir silika yang disemprotkan tersebut bekasnya bernama limba sandblasting dan menjadi limbah B-3 karena telah terkontaminasi logam mulia.
BACA JUGA:September, Gubernur Lampung Habis Masa Jabatannya, Mendagri Beri Pesan Ini ke PNS Eselon I
Untuk itu pihaknya meminta kepada pihak perusahaan untuk segera menindak lanjuti hasil pertemuan ini dengan mengurus izin yang belum ada dan menunjukan dokumen-dokumen izin yang dimiliki.
Sementara, Cahyono Rusdianto Kepala Unit Produksi PT.Noahtu Shipyard menanggapi hasil tinjauan Komisi III mengatakan, bahwa memang benar bahwa perusahaan-nya telah dua kali mengalami dua kali perluasan.
Terkait Amdal, dirinya mengaku hanya mengetahui bahwa Amdal reklamasi ada. Namun, pihaknya belum menemukan Amdal secara keseluruhan, termasuk perluasan jangkar utama.
"Yang kita simpan disini hanya Amdal Reklamasi," ungkapnya.
BACA JUGA:Pamit Pinjam untuk Beli Pulsa Listrik, Honda Revo Warga Tulang Bawang Ternyata Digadaikan Tetangga
Dari surat rekomendasi yang diterima DLH Bandar Lampung salah satunya meminta mengurus Amdal baru yang mencakup semuanya. Baik, perluasan, aktivitas kegiatan, dan lainnya.
"Kami sedang proses seleksi konsultan (untuk Amdal, red). Sudah empat kandidat dan harus kita bawa ke pusat," ucapnya.
Sementara berkaitan perizinan bangunan dan sebagainya, dirinya mengaku bahwa di Lampung hanya unit produksi. Sehingga aset dikelolah oleh kantor pusat.
"Dokumen aset kami dipusat. Kami hanya diberi mandat untuk produksi," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: