Mengenal Tujuh Produk Asuransi Syariah, Ada yang Diatur Dalam Fatwa MUI

Mengenal Tujuh Produk Asuransi Syariah, Ada yang Diatur Dalam Fatwa MUI

Ada tujuh jenis produk asuransi syariah, termasuk yang diatur dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia.ILUSTRASI/SUMBER FOTO IFG-LIFE.ID --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Selain asuransi konvensional, ada juga sistem asuransi syariah atau syariah insurance yang mengacu pada hukum islam.

Asuransi jenis ini merupakan salah satu instrumen keuangan non bank yang menjadi media bagi masyarakat untuk mengantisipasi risiko-risiko yang kemungkinan terjadi pada masa mendatang. 

Syariah insurance atau asuransi syariah ini menerapkan prinsip sharing of risk. 

Di mana, risiko dari satu orang atau pihak dibebankan kepada seluruh orang atau pihak yang bertindak sebagai pemegang polis.

BACA JUGA: Hukum Asuransi Dalam Islam, Halal Atau Haram? Berikut Penjelasannya

Sementara pada asuransi konvensional ini menerapkan sistem transfer of risk. 

Yaitu risiko pemegang polis yang dialihkan kepada perusahaan asuransi. 

Dengan berlandaskan kepada aturan yang ada di dalam hukum Islam, maka prinsip-prinsip asuransi syariah ini tentunya terbebas dari sesuatu yang diharamkan.

Misalnya sesuatu yang masuk katagori riba, gharar atau ketidakpastian dan maisir atau judi.

BACA JUGA: Catat! Ini Keunggulan Asuransi Syariah, Nomor 5 Paling Menarik

Secara lebih khusus, prinsip dasar dari system asuransi syariah ini adalah berbagi risiko (risk sharing). 

Dengan kata lain, risiko yang diterima oleh peserta asuransi syariah, bakal mendapat ganti biaya oleh peserta asuransi itu sendiri. 

Di mana, premi yang dibayarkan dalam asuransi syariah memang niatnya untuk disedekahkan kepada peserta asuransi lain yang memang tengah terkena risiko.

Cara Kerja Asuransi Syariah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: