Mengenal Tujuh Produk Asuransi Syariah, Ada yang Diatur Dalam Fatwa MUI
Ada tujuh jenis produk asuransi syariah, termasuk yang diatur dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia.ILUSTRASI/SUMBER FOTO IFG-LIFE.ID --
Untuk bisa menentukan besarnya premi dari sebuah perusahaan asuransi syariah, dapat menggunakan rujukan-tujukan yang sudah ditentukan.
Syarat yang harus dipenuhi, tidak memasukkan unsur riba dalam perhitungan premi tersebut.
Kemudian premi yang dibayarkan dari jenis akad mudharabah bisa diinvestasikan dan hasilnya akan dibagi-hasilkan kepada peserta asuransi.
Kemudian untuk premi yang berasal dari jenis akad tabarru bisa dibuat investasi.
BACA JUGA: Padahal Ada di Sekitar Kita, 5 Tanaman yang Bisa Sembuhkan Luka
Ketujuh, pengaturan soal klaim asuransi. Ini dibayarkan berdasar akad yang sudah disepakati kedua belah pihak sejak awal perjanjian.
Klaim tersebut bisa berbeda dalam jumlahnya. Disesuaikan dengan premi yang dibayarkan.
Ketentuan kedelapan mengatur soal investasi. Di mana, perusahaan yang bertindak sebagai pemegang amanah harus melakukan investasi dari dana yang terkumpul.
Investasi tersebut wajib dilakukan sesuai dengan syariah.
BACA JUGA: Geger Penemuan Harta Karun Koin Emas Murni Abad Ke-7 di Dalam Tembok Cagar Alam Hermon Stream
Kesembilan adalah soal re asuransi. Untuk asuransi syariah, hanya bisa melakukan re asuransi kepada perusahaan re asuransi yang didasarkan kepada prinsip syariah.
Ketentuan kesepuluh adalah pengaturan soal pengelolaan.
Di mana, pengelolaan asuransi syariah hanya bisa dilakukan oleh sebuah lembaga yang fungsinya menjadi pemegang amanah. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: