Mengenal Tujuh Produk Asuransi Syariah, Ada yang Diatur Dalam Fatwa MUI
Ada tujuh jenis produk asuransi syariah, termasuk yang diatur dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia.ILUSTRASI/SUMBER FOTO IFG-LIFE.ID --
Bagian Ketiga mengatur terkait kedudukan para pihak dalam akad tijarah dan tabarru.
Di mana, dalam akad tijarah (mudharabah), perusahaan bertindak sebagai mudharib atau pengelola dan peserta sebagai shahibul mal atau pemegang polis.
Dalam akad tabarru atau hibah ini, peserta memberikan hibah yang bakal dimanfaatkan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah.
Dalam hal ini, perusahaan asuransi bertindak sebagai pengelola dana hibah.
BACA JUGA: Daftar 10 Kerajaan Islam yang Pernah Berdiri di Indonesia
Ketentuan keempat, pengaturan terkait akad tijarah dan tabarru.
Pada ketentuan akad tijarah ini bisa dirubah menjadi akad tabarru kalau pihak-pihak yang tertahan haknya rela untuk melepaskan haknya.
Artinya, kondisi tersebut menggugurkan kewajiban pihak yang belum menunaikan kewajibannya.
Perlu diperhatikan, akad tabarru ini tidak bisa diubah menjadi jenis akad tijarah.
BACA JUGA: Cristiano Ronaldo Jawab Spekulasi Hengkang dari Al Nassr, Bakal Kembali ke Eropa?
Kelima mengatur tentang jenis asuransi dan akad
Dilihat dari segi jenis asuransi, ini terdiri dari asuransi kerugian dan asuransi jiwa.
Sedangkan akad bagi kedua jenis asuransi syariah berupa mudharabah dan hibah.
Ketentuan keenam mengatur soal premi. Di mana, pembayaran premi didasarkan kepada jenis akad tijarah dan akad tabarru.
BACA JUGA: Resmi, Universitas Aisyah Pringsewu Buka Prodi Keperawatan Program Magister
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: