Mengenal Tujuh Produk Asuransi Syariah, Ada yang Diatur Dalam Fatwa MUI
Ada tujuh jenis produk asuransi syariah, termasuk yang diatur dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia.ILUSTRASI/SUMBER FOTO IFG-LIFE.ID --
BACA JUGA: Jadi Makanan Populer di Vietnam, Ternyata Daging Hewan Ini Memiliki Dampak Buruk untuk Kesehatan
Melalui sistem asuransi pendidikan syariah, dana pendidikan yang sudah disepakati kedua belah pihak bakal diberikan kepada penerima hibah atau anak, disesuaikan dengan jenjang pendidikan.
Tidak hanya itu. Ahli waris juga bakal tetap menerima manfaat dana pendidikan jika peserta asuransi meninggal dunia.
- Asuransi kesehatan
BACA JUGA:8 Makanan Khas Empat Lawang, Nomor 6 Buat Kamu Nambah Nasi Terus, Dijamin Mantul
Jenis asuransi kesehatan syariah ini bakal memberikan santunan atau penggantian kalau peserta asuransi sakit atau mengalami kecelakaan.
- Asuransi dengan investasi (unit link)
Produk asuransi dengan investasi (unit link) syariah ini akan memberikan manfaat asuransi dan hasil investasi.
Di mana, sebagian premi yang sudah dibayarkan dalam investasi bakal dialokasikan sebagai dana tabarru’ dan sebagian dialokasikan untuk investasi peserta.
BACA JUGA: Naudzubillah Min Dzalik! Penampilan Seperti Ini Ternyata Jadi Tanda-tanda Kiamat
- Asuransi kerugian
Asuransi kerugian syariah ini akan memberikan ganti rugi kepada tertanggung atas kerugian harta benda yang sudah dipertanggungjawabkan.
- Asuransi syariah berkelompok
Asuransi syariah berkelompok ini sudah dirancang secara khusus untuk peserta kumpulan seperti perusahaan, organisasi, ataupun komunitas.
BACA JUGA: Tegas! Ini Pernyataan Kemendagri Soal Jabatan Gubernur Lampung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: