Mengenal Tujuh Produk Asuransi Syariah, Ada yang Diatur Dalam Fatwa MUI

Mengenal Tujuh Produk Asuransi Syariah, Ada yang Diatur Dalam Fatwa MUI

Ada tujuh jenis produk asuransi syariah, termasuk yang diatur dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia.ILUSTRASI/SUMBER FOTO IFG-LIFE.ID --

BACA JUGA: Jadi Makanan Populer di Vietnam, Ternyata Daging Hewan Ini Memiliki Dampak Buruk untuk Kesehatan

Melalui sistem asuransi pendidikan syariah, dana pendidikan yang sudah disepakati kedua belah pihak bakal diberikan kepada penerima hibah atau anak, disesuaikan dengan jenjang pendidikan. 

Tidak hanya itu. Ahli waris juga bakal tetap menerima manfaat dana pendidikan jika peserta asuransi meninggal dunia.

- Asuransi kesehatan 

BACA JUGA:8 Makanan Khas Empat Lawang, Nomor 6 Buat Kamu Nambah Nasi Terus, Dijamin Mantul

Jenis asuransi kesehatan syariah ini bakal memberikan santunan atau penggantian kalau peserta asuransi sakit atau mengalami kecelakaan.

- Asuransi dengan investasi (unit link) 

Produk asuransi dengan investasi (unit link) syariah ini akan memberikan manfaat asuransi dan hasil investasi. 

Di mana, sebagian premi yang sudah dibayarkan dalam investasi bakal dialokasikan sebagai dana tabarru’ dan sebagian dialokasikan untuk investasi peserta.

BACA JUGA: Naudzubillah Min Dzalik! Penampilan Seperti Ini Ternyata Jadi Tanda-tanda Kiamat

- Asuransi kerugian 

Asuransi kerugian syariah ini akan memberikan ganti rugi kepada tertanggung atas kerugian harta benda yang sudah dipertanggungjawabkan.

- Asuransi syariah berkelompok

Asuransi syariah berkelompok ini sudah dirancang secara khusus untuk peserta kumpulan seperti perusahaan, organisasi, ataupun komunitas. 

BACA JUGA: Tegas! Ini Pernyataan Kemendagri Soal Jabatan Gubernur Lampung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: